Tiga Ribu Lebih Napi di Kepri Terima Remisi Hari Kemerdekaan

Tanjungpinang

 

 

Kantor Kemenkumham wilayah Kepri saat memberikan remisi kepada 3.187 Narapidana di Kepri, Kamis (17/08). Ist

TANJUNGPINANG – Sebanyak 3.187 narapidana di Provinsi Kepri yang sedang menjalani hukuman mendapat remisi di Hari Kemerdekaan ke-78 RI, 17 Agustus 2023. Dua napi, dari kasus narkotika dan pekrat ITE dinyatakan bebas.

Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kepri Saffar M. Ghodam, khusus untuk napi narkotika yang mendapat remisi sebanyak 634 orang.

“Dari napi narkotika ada 634 orang dapat remisi di Hari Kemerdekaan ke-78 RI, namun satu diantaranya dinyatakan bebas dan hari ini sudah bisa pulang ke keluarganya,” katanya.

Selain dari lapas narkotika, satu dari napi dari lapas umum juga dinyatakan bebas setelah mendapat remisi. Semuanya berasal dari lapas Tanjungpinang.

Berdasarkan data, remisi umum II (Langsung bebas) diantaranya dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 1 orang, Lapas Kelas IIA Batam 1 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 1 orang, LPKA Kelas II Batam 3 orang, LPKA Kelas II Batam 3 orang, Rutan Kelas IIA Batam 13 orang.

Sementara itu, Remisi Umum II (menjalani subsider), sebanyak : 15 orang diantaranya Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 2 orang, Lapas Kelas IIA Batam 4 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 9 orang.

Keseluruhan narapidana yang terima remisi teridri dari Lapas Kelas II Tanjungpinang, berjumlah 418 orang; Lapas Kelas IIA Batam, 884 orang; Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, sebanyak 643 orang.

Sedangkan dari LPKA Kelas II Batam tercatat 49 orang, LPP Kelas IIB Batam 140 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep sebanyak 46 orang, Rutan Kelas IIA Batam 449 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 188 orang, dan
Rutan Kelas IIA Batam berjumlah 449 orang.

Ade

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini