Soal Dugaan Pungli Terhadap Tahanan, Ini Jawaban Kepala Pengamanan Rutan Tanjungpinang

Tanjungpinang72 Dilihat

TANJUNGPINANG – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap tahanan dan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjungpinang kini tengah menjadi sorotan publik. Petugas diduga memintai sejumlah untuk memindahkan tahanan dari satu ruangan ke ruangan lainnya, yang mencapai puluhan juta rupiah per orang.

Kabar ini mulai mencuat setelah pemberitaan media dan derasnya kritik yang disampaikan masyarakat melalui saluran media sosial. Dugaan pungli ini pun mendapat perhatian serius dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil DJP) Kepri, yang menaungi Rutan Tanjungpinang.

Kepala Pengamanan Rutan Tanjungpinang, Yongki Yastinanda, membenarkan bahwa pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepri telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pungli di Rutan Tanjungpinang.

Yongki pun menyangkal adanya pungli sebagaimana informasi yang beredar. Hasil pemeriksaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepri, menjadi rujukan Yongki untuk menyimpulkan tidak adanya pungli di Rutan Tanjungpinang.

“Terkait hal (pungli) tersebut tidak benar adanya, dan hal tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepri,” kata Yongki menjawab suluhkepri.com, melalui aplikasi perpesanan, Kamis (6/3/2025)

Ia menjelaskan telah menyampaikan klarifikasi kepada sejumlah media atas dugaan pungli terabit. Pihak media juga telah melakukan konfirmasi kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepri, termasuk tahanan yang diduga menjadi korban pungli. “(Sudah ada) Konfirmasi langsung yang dilakukan oleh beberapa rekan media kepada saya, Kantor Wilayah, dan Tahanan yang diduga (korban pungli) tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan pemeriksaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepri di Rutan Tanjungpinang, serta konfirmasi langsung yang dilakukan oleh beberapa rekan media kepada dirinya, termasuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepri, dan tahanan yang diduga korban pungli, hasilnya adalah tidak benar.

Hasil konfirmasi oleh sejumlah media tersebut, juga dijadikan sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa informasi yang menyebutkan adanya pungli terhadap tahanan maupun narapidana di Rutan Tanjungpinang, adalah tidak benar. “Dari hasil pemeriksaan dan konfirmasi tersebut hasilnya adalah tidak benar. Mungkin itu yang dapat saya sampaikan bang, terima kasih,” tulis Yongki melalui pesan Whatsapp.

Meski pihak Rutan membantah adanya praktik pungli, dugaan tersebut tetap menjadi perhatian serius. Dalam berita sebelumnya, Andi Cori Patahuddin, seorang tokoh masyarakat Kepri, yang getol mengungkapkan dugaan pungli tersebut. Dalam pernyataan persnya pada Kamis (6/3/2025), ia mengungkap dugaan praktik pungli berupa jual beli kamar bagi tahanan yang ingin dipindahkan ke ruang yang lebih layak.

Menurutnya, terdapat dua blok hunian di Rutan Tanjungpinang, yaitu Blok Bintan dan Blok Penyengat. Perbedaan fasilitas yang mencolok menjadi pemicu terjadinya pungli. Blok Bintan memiliki fasilitas buruk, dengan ruangan yang kotor dan akses air terbatas, membuat banyak tahanan merasa tidak nyaman dan terpaksa mengeluarkan uang untuk dipindahkan ke Blok Penyengat yang jauh lebih baik.

“Banyak napi yang merasa tidak nyaman dan stres karena kondisi yang tidak layak di Blok Bintan, akhirnya mereka meminta untuk dipindahkan ke Blok Penyengat yang lebih layak. Di sini muncul praktik pungli oleh petugas, melalui pungutan sejumlah uang untuk merealisasikan pemindahan kamar,” ujarnya.

Menurut informasi yang diperoleh Andi Cori, biaya untuk pemindahan dari Blok Bintan ke Blok Penyengat berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 50 juta per orang. Meskipun nilainya sangat tinggi, banyak narapidana yang terpaksa membayarnya, karena tidak tahan dengan kondisi buruk di kamar yang ditempatinya.

Praktik pungli lain, terkait akses komunikasi bagi napi, besuk di luar jam kunjungan resmi, hingga penitipan barang atau makanan oleh keluarga napi. “Para tahanan/napi yang ingin mendapatkan akses dan fasilitas tertentu harus memberikan uang sesuai yang diminta petugas. Semua ini sudah menjadi rahasia umum di sana,” tegas Andi Cori.

Andi Cori berharap agar pihak berwewenang menelusuri dugaan pungli tersebut, untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan fasilitas dan pelayanan di Rutan Tanjungpinang, yang dapat merugikan para tahanan dan keluarganya. Dia pun berencana akan melaporkan dugaan pungli ke aparat penegak hukum.

(tira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *