Ahdi Muqsith Terpilih Sebagai Wakil Bupati Bintan Sisa Masa Jabatan 2021-2024

Tanjungpinang
Suasana sidang paripurna DPRD Bintan dengan agenda pemilihan Wakil Bupati Bintan, Sisa Masa Jabatan 2021-2024, di ruang rapat utama DPRD Bintan, Bintan Buyu, Kabupaten Bintan, Kepri, Kamis (24/8). SK

BINTAN – DPRD Bintan menggelar paripurna Pemilihan Wakil Bupati Bintan, Sisa Masa Jabatan 2021-2024, di ruang rapat utama DPRD Bintan, Bintan Buyu, Kabupaten Bintan, Kepri, Kamis (24/8).

Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo. Dalam pemilihan tersebut, Ahdi Muqsith terpilih sebagai Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024, setelah mengalahkan rivalnya Dhenok Puspita Sari.

Pemilihan Wakil Bupati Bintan sudah melalui proses panjang. Pemilihan Wabup Bintan untuk mendampingi Bupati Bintan Roby Kurniawan, melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan program-program pembangunan di kabupaten Bintan, hingga akhir masa jabatan.

Maka dari proses penjaringan calon, Panitia Pemilih (Panlih) Cawagub Bintan, akhirnya menetapkan 2 calon yang akan memperebutkan kursi Wakil Bupati Bintan, yang ditinggalkan Roby Kurniawan yang sudah menjadi Bupati Bintan defenitif.

Keduanya adalah Ahdi Muqsith dan Dhenok Puspita Sari. Ahdi Muqsith merupakan politisi partai Demokrat yang kemudian ditetapkan sebagai Cawabub Bintan dengan nomor urut 1. Sedangkan Dhenok Puspita Sari adalah kader partai PKS sebagai cawabup Bintan  dengan nomor urut 2.

Pemilihan Wabup Bintan melalui mekanisme pemilihan di DPRD Bintan. Sebanyak 22 Anggota DPRD Bintan yang punya hak pilih dalam pemilihan Cawabup Bintan.

Proses pemilihan dilaksanakan secara tertutup dalam paripurna DPRD Bintan. Namun, saat dilaksanakan pemilihan hanya dihadiri oleh Cawabup Ahdi Muqsith. Ketidakhadiran Dhenok Puspita Sari dengan alasan sakit.

Akan tetapi Panlih tetap melaksanakan pemilihan Wakil Bupati Bintan, yang sudah dijadwalkan. Panlih tidak mau menunda pelaksanaan pemilihan Wabup Bintan untuk kedua kalinya.

Sebab, pemilihan pertama telah ditunda, yang sedianya dilaksanakan pada 24 Agustus lalu, yang juga dikarenakan Cawabup  Dhenok Puspita Sari tidak hadir dalam rapat paripurna pemilihan Wabup Bintan, dengan alasan sedang berobat sakit.

Dari hasil pemungutan suara, dari 22 suara yang ada, Ahdi Muqsith
Cawabup nomor urut 1 mendapat 20 suara, sedangkan Dhenok Puspita Sari hanya mendapat 1 suara. Dan, 1 suara dinyatakan tidak sah.

“Dengan ini, kita tetapkan Ahdi Muqsith sah menjadi Wakil Bupati Bintan terpilih sisa masa jabatan 2021-2024. Selanjutnya akan dilakukan proses pengusulan pelantikannya,” tegas Agus Wibowo selaku pimpinan sidang, menetapkan hasil pemilihan Cawabup Bintan yang dimenangkan Ahdi Muqsith.

Panlih dan anggota DPRD Kabupaten Bintan melaksanakan proses pemilihan, sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) pemilihan Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024 yang dibacakan oleh Mirwan selaku Ketua Panlih Wakil Bupati Bintan.

Ade

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini