Ahli Hukum: Diskresi Tidak Memungkin Lagi, Karena Sudah Ada Tatib Pilwagub

Tanjungpinang
Pery Rehendra Sucipta
Pery Rehendra Sucipta

Tanjungpinang-DPRD Kepri telah menetapkan satu calon Wagub Kepri, yang rencananya akan dibawa ke sidang paripurna Pemilihan Wakil Gubernur (Pilwagub) Kepri.

Namun sejumlah pihak menilai penetapan satu calon berpeluang besar untuk digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebagian pihak menyarankan agar pemerintah segera menggunakan “Mekanisme Diskresi” sebelum penetapan Wagub Kepri oleh DPRD.

Ahli hukum dari UMRAH Pery Rehendra Sucipta menegaskan, untuk saat ini penggunaan mekanisme diskresi sudah tidak memungkinkan lagi dilakukan, karena proses pengisian jabatan Wagub Kepri, sudah berjalan di DPRD Kepri.

“Penggunaan diskresi itu, ya seharusnya sebelum DPRD menerbitkan Tatib Pilwagub Kepri. Saat ini, proses tengah berjalan di DPRD, maka mekanisme diskresi tidak memungkinkan lagi, kecuali Tatib-nya belum terbit” sebut Pery pada SULUH KEPRI, Minggu (3/11), di Tanjungpinang.

Pery membenarkan Pemda dalam hal ini Gubernur, punya dasar menggunakan diskresi dalam hal tertentu, termasuk dalam penyelesaian pengisian jabatan Wagub, sebagaimana diatur dalam UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sebab, hak diskresi itu adalah sebuah Keputusan yang dibuat atau ditetapkan oleh pejabat pemerintah untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Penggunaan diskresi ini juga dikuatkan dalam pasal 22 ayat 2 pada UU Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan, bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Mencermati polemik pengisian Wagub Kepri, kata Pery, muaranya karena belum adanya peraturan pemerintah (PP), yang diamanatkan pasal 176 ayat (5) UU No.10/2016, untuk mengatur teknis pelaksanaan pengisian Wakil Kepala Daerah, sebagamana disebutkan dalam pasal 176 ayat (1) sampai (4) pada UU tersebut.

Bahkan, lanjut Pery, sampai hari ini pemerintah pusat juga belum menerbitkan PP terkait, yg menjadi salah satu penghambat proses demokratisasi dan pembangunan di Kepri, khususnya dalam pengisian Wagub Kepri.

“Jadi sangat jelas bahwa permasalahan pokok dalam pengisian jabatan Wagub ini disebabkan terjadinya kekosongan hukum. Karena PP-nya belum ada,” katanya.

Dan, penggunaan hak diskresi ini juga tidak menjadi objek sengketa dalam pengadilan PTUN, sebagaimana diamanat pada pasal 49 huruf b (UU PTUN) yang menyebutkan, bahwa Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) tertentu, dalam hal keputusan yang disengketakan itu, dikeluarkan dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena permasalahan utamanya adalah kekosongan hukum, maka sejatinya, sebuah keputusan pejabat pemerintah yang bersifat mendesak dan demi kepentingan umum, kelak ada gugatan bukanlah menjadi objek sengketa di PTUN,” ungkap Pery.

Jadi, penggunaan diskresi itu dibenarkan sepanjang bertujuan untuk kepentingan umum. “Namun sejak awal, Gubernur Kepri tidak menggunakan hak itu, dalam penyelesaiaan pengisian jabatan Wagub Kepri,” sebut Pery. (Tigor)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini