DPRD Akan Tetapkan Isdianto Jadi Wagub Kepri, Muslim: Keputusan Itu Tidak Bisa Digugat

Tanjungpinang
Muslim Matondang
Muslim Matondang

Tanjungpinang-Seperti prediksi banyak kalangan, DPRD Kepri akan menetapkan satu calon alias calon tunggal, sebagai Wagub Kepri dalam paripurna pemilihan Wagub Kepri, sisa masa jabatan 2016-2021.

Artinya, nama Isdianto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai calon tetap Wagub, akan melawan “kota kosong” dalam pemilihan nanti. Kepastian akan adanya paripurna pemilihan Wagub Kepri dengan hanya satu calon, disampaikan Wakil Ketua DPRD Kepri Husnizar Hood.

“Ya (benar),” kata Husnizar pada SULUH KEPRI, Senin (4/11), lewat pesan wa.

Ditanya, apakah benar (pemilihan Wagub Kepri) dilaksanakan tanggal 7 Desember 2017 ini? “Ya benar, hasil rapat Bamus (badan musyawarah DPRD Kepri-red),” jawab politisi Demokrat itu.

Ia juga membenarkan, bahwa dalam pemilihan nanti, calon Wagub Isdianto akan melawan “kota kosong”.

Sebelumnya, tiga Parpol pendukung Sanur, yang salah satunya Demokrat bersama PKB dan PPP telah mengajukan calon baru atas nama Mustofa Wijaya sebagai pengganti Agus Wibowo.

Artinya, ketiga Parpol ini masih berniat mengusulkan satu calon lagi untuk memenuhi syarat dalam pasal 176 ayat (2) UU No. 10/2016.

Namun karena dua partai koalisinya, Nasdem dan Gerindra tidak mendukung langkah mereka, akhirnya kandas. Meski demikian, menurut Husnizar, partainya (Demokrat) tetap mendukung langkah DPRD dalam penetapan satu calon sebagai Wagub Kepri.

“Ya (Demokrat) setuju,” ujarnya. Ditanya, apa alasannya, Husnizar menjawab,” (He he he he) dah malas mikir”

Putusan DPRD Tidak Bisa Digugat

Sementara beberapa elemen masyarakat disebut akan melayangkan gugatan ke PTUN, jika DPRD melanjutkan proses pemilihan Wagub Kepri, dengan calon tunggal, karena dianggap bertentangan dengan UU yang berlaku.

Namun, menurut pengamat politik Muslim Matondang, bahwa keputusan DPRD tentang penetapan satu calon Wagub Kepri, tidak bisa digugat, karena sebuah keputusan politik, sehingga bukan objek gugatan di PTUN.

“Karena putusan DPRD itu bukan putusan konkrit, tapi infividual dan tidak final, sehingga tidak bisa dijadikan objek gugatan di PTUN,” tegas Muslim, Senin (4/11), menepis anggapan beberapa pihak bahwa putusan DPRD akan dijadikan objek gugatan.

Sedangkan yang bisa digugat itu, ujar Muslim, adalah keputusan administrasi, yang dalam hal ini keputusan Gubernur/Mendagri dan Presiden, bilamana nanti menyetujui keputusan DPRD tentang penetapan calon tunggal,.

Ia menjelaskan, putusan penetapan Wagub Kepri oleh DPRD, masih akan berproses. “Sifatnya masih memerlukan persetujuan Gubernur, Mendagri dan terakhir pengesahan dari presiden,” kata Muslim.

Sebab, Pansus dan Panlih Wagub hanyalah alat kelengkapan yang dibentuk oleh DPRD, dan keputusannya tidak menjadi keputusan administrasi sebagai objek gugatan.

Ia menyampaikan, peluang gugatan penetapan satu calon Wagub, baru bisa dilakukan apabila Gubernur/Mendagri dan atau Presiden telah menyetujui atau meresmikan keputusan DPRD yang mengeluarkan penetatapan Wagub Kepri.

Menurutnya, yang jadi persoalan adalah atas dasar apa DPRD memaksakan proses pemilihan Wagub Kepri, yang hanya satu calon saja.

“Tidak ada dasar hukum bagi DPRD menggunakan hak Diskresi, sesuai UU No. 30/2014, serta kewenangan menggunakan atributif sebagaimana pasal 1 angka 3 UU tersebut,” paparnya.( Tigor).

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini