Bongkar Paksa Pagar Lahan PT. PSB, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Tanjungpinang
Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, saat konpers penetapan tersangka pembongkaran pagar lahan milik PT. Putra Surya Batam (PT. PSB) secara paksa alias tanpa izin pemilik, di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, pada Hari Jumat (24/3/2023) kemarin. Humas Polda Kepri

BATAM – Polda Kepri menetapkan 3 pelaku pembongkaran pagar lahan milik PT. Putra Surya Batam (PT. PSB) secara paksa alias tanpa izin pemilik, sebagai tersangka. Penetapan tersangka diumumkan Direktur Reskrimum Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, dalam Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, pada Hari Jumat (24/3/2023) kemarin.

Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, mengatakan ketiga tersangka tersebut, yaitu inisial A, ET dan MB. Ketiganya dikenakan Pasal 170 KUHP Dan atau Pasal 406 KUHP. Yaitu terkait perkara tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengrusakan.

“Awal mula terjadinya perkara ini ketika pada tanggal 22 Juli 2022 telah terbit sertifikat induk atas nama PT. Putra Surya Batam dengan nomor SHGB 11260 dengan luas 30.119 M2. Selanjutnya pihak PT. Putra Surya Batam melakukan pemagaran menggunakan panel beton yang dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2022 yang kemudian pada tanggal 13 September 2022 Saudara inisial ET mengumpulkan kurang lebih 30 orang dan meminta untuk menghentikan pemagaran yang dilakukan oleh PT. Putra Surya Batam,” jelas Jefri Ronald Parulian dalam keterangannya dikutip Sabtu (25/3).

Pada 15 September 2022 Saudara A memerintahkan ET untuk melakukan pembongkaran pagar, juga kepada para pelaku yang ada di lokasi lahan milik PT. Putra Surya Batam, tanpa seizin perusahaan tersebut.

Perkara ini ditangani oleh Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri. Ketiganya punya peran masing-masing. Tersangka A yang memerintahkan tersangka ET untuk melakukan pembongkaran pagar lahan milik PT. Putra Surya Batam. Selanjutnya, ET memerintahkan tersangka MB untuk mengumpulkan orang dalam melakukan pembongkaran pagar milik perusahaan tersebut sebagaimana yang dimintakan A.

“Akibat dari perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang” dengan pidana penjara selama lamanya 5 tahun 6 bulan dan atau pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan pidana penjara selama lamanya 2 tahun 8 bulan,” kata Jefri Ronald.

Dia menegaskan langkah tegas tersebut dilakukan sekaligus untuk mengingatkan masyarakat atau pihak-pihak lainnya, agar lebih mematuhi hukum sehingga tidak sesuka hati melakukan pengrusakan terhadap barang yang bukan miliknya sendiri.

Reporter: Tahan JS

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini