Aniaya Anak di Bawah Umur, Remaja 18 Tahun Ditangkap Polisi

Tanjungpinang
Tersangka MAS saat konpers di Polsek Bintan Timur, Selasa (16/1). humas polres bintan

BINTAN – Polisi menangkap remaja berinisial MAS (18) atas dugaan penganiayaan terhadap 2 orang remaja berinisial AS (16) dan FA (16). MAS telah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan polisi.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Tanah Kuning  Bintan Timur Kabupaten Bintan, pada Minggu (14/1) dini hari. Pelaku berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Bintan, pada siang harinya, di wilayah Kijang. Penangkapan tersangka dilakukan, setelah menerima laporan polisi dari kedua orang tua korban.

“Ya benar, tersangka MAS telah ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Bintan,” kata Kapolsek Rugianto membenarkan penangkapan itu, dalam keterangan tertulis hari ini, Selasa (16/1).

Rugianto menjelaskan MAS melakukan penganiayaan dengan cara menendang sepeda motor yang sedang dikendarai korban hingga korban terjatuh dan menabrak tiang listrik.

“Tersangka MAS menendang korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan teman korban sehingga sepeda motor yang ditendang oleh korban oleng dan menabrak tiang listrik, kejadian tersebut pada hari Minggu dini hari,” katanya.

Setelah korban terjatuh kembali, alih-alih menolong, pelaku malah memukul dan menendang kedua korban yang dalam keadaan tergeletak, dan meninggalkan kedua korban yang dalam keadaan kesakitan.

Setelah ditangkap, tersangka telah mengakui perbuatanya yang menganiaya kedua korban. Sebelum penganiyaan terjadi, pelaku sempat bertengkar dengan seseorang di sekitaran lapangan Relief Antam Kijang, namun bukan terhadap korban.

“Pengakuan tersangka korban ini salah sasaran, dikira korban yang bertengkar dengan tersangka sebelum kejadian dan akan memberikan pelajaran kepada lawan bertengkarnya, namun salah sasaran”, jelas AKP Rugianto.

Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dengan proses penyidikan, tersangka diduga telah melakukan penganiayaan dan melanggar pasal 80 ayat (1) Juncto pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana,

“Kita masih lakukan penyidikan untuk mengungkap motif lainnya, hasil penyidikan akan kami kasih tahu nanti,” ujarnya.

Sementara Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson menghimbau kepada masyarakat Bintan agar menciptakan Kamtibmas tetap kondusif, khususnya menjelang pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 yang tidak lama lagi akan dilaksanakan.

“Jangan melakukan tindak pidana apapun menjelang pelaksanaan Pemilu karena akan mengganggu stabilitas Kamtibmas, Kami akan bertindak melakukan penegakan hukum yang tegas demi menciptakan suasana yang kondusif menjelang pelaksanaan Pemilu,” kata Alson.

Tira

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini