Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 344,2 Gram

Tanjungpinang
Kegiatan pemusnahan barang bukti sabu seberat 344,2 oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, di Batam, Kamis (22/2). Humas Polda Kepri

BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 344,2 Gram, Batam, Kamis (22/2). Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Muhammad Asikin mengatakan, narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang disita dari kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah provinsi Kepulauan Riau, periode bulan Januari-Februari 2024.

“(Yaitu) Laporan Polisi Nomor : LP-A/18/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 28 Januari 2024 sebanyak 186,07 gram, dan Laporan Polisi Nomor : LP-A/20/II/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 3 Februari 2024 seberat 205,03 gram,” jelas Ipda Muhammad Asikin dalam keterangan tertulisnya.

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri Ps. Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri Iptu Syafirman, perwakilan Pengadilan Negeri Benny Yogi Dharma, Kasi PB3L Kejaksaan Negeri Batam Salomo Saing, perwakilan BNN Kota Batam, dan perwakilan BPOM Batam.

Selanjutnya Muhammad Asikin menguraikan secara singkat kejadian tindak pidana yang diungkap pihaknya. Pertama dari laporan polisi tertanggal 28 Januari 2024. Disebutkan, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial CP diduga sering membawa Narkotika.

Polisi kemudian mengumpulkan informasi, juga ciri-ciri orang yang dimaksud. Disitu mendapat informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, petugas langsung bergerak menuju bandara untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Di bandara, polisi lalu memeriksa satu persatu ruang tunggu keberangkatan dan ditemukanlah seorang laki-laki duduk di ruang tunggu keberangkatan, dengan ciri-ciri persis seperti yang diinformasikan sebelumnya. Tim Opsnal langsung mendekati laki-laki yang menjadi targetnya.

“Si laki-laki tersebut mengaku berinisial MY alias YS alias CP. Setelah digeledah dan menemukan 3 bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 138,56 gram yang disimpan didalam celana dalam yang dikenakannya,” jelas Muhammad Asikin.

Polisi langsung menginterogasi, dan MY mengaku bahwa masih ada 1 bungkus lagi yang disimpan di dalam perutnya. Mendapatkan informasi demikian tim membawa tersangka ke RS Bhayangkara Batam untuk dilakukan rontgen, dan ditemukan 1 buah benda asing di dalam ususnya.

Untuk mengeluarkan benda asing dalam perutnya yang diduga narkoba, polisi pun langsung melakukan tindakan medis, dan hasilnya ternyata benda asing tersebut adalah bungkusan berisi narkoba. “Benda asing dalam tubuhnya adalah 1 bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu 47,51 gram yang dibalut dengan kondom,” katanya.

“Barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi Nomor : LP-A/18/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau adalah sebanyak 186,07 gram, dan disisihkan 4 gram untuk pembuktian di pengadilan, yang kemudian dikirimkan seberat 18,66 gram ke Laboratorium BPOM di Batam untuk dilakukan pemeriksaan, sisanya pengembalian dari laboratorium seberat 18,5354 gram, sehingga yang musnahkan sebanyak 163,41 gram,” ujarnya Muhammad Asikin.

Sementara dari Laporan Polisi Nomor : LP-A/20/II/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 3 Februari 2024, polisi berhasil menyita 205,03 gram narkoba jenis sabu. Narkoba disita dari tangan pelaku bernisial HPP alias JN, yang ditangkap di Dermaga Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Batam, pada 3 Februari 2024 sekira pukul 18.00 Wib. Penangkapan dilakukan bermula dari informasi masyarakat.

Sebelum ditangkap JN melakukan perjalanan laut dari Tanjung Uban menuju Batam mengunakan Kapal Roro. Petugas kemudian menunggu di Pelabuhan Domestik ASDP Telaga Punggur untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari tangan JN, ditemukan narkoba dari 2 buah kaleng minuman yang dikemas dalam 2 bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening, yang masing-masing seberat 104,3 gram, dan 100,73 gram. Narkoba tersebut disimpan dalam tas ransel yang dibawanya.”

“Jadi Barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi Nomor : LP-A/20/II/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau adalah sebanyak 205,03 gram, disisihkan 4 gram untuk pembuktian di pengadilan, kemudian dikirimkan seberat 20,24 (dua puluh koma dua empat) gram ke laboratorium BPOM di Batam untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian sisa pengembalian dari laboratorium 20,1137 gram, sehingga yang musnahkan sebanyak 180,79 gram,” katanya.

Muhammad Asikin mengatakan, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam tong air yang berisikan air panas lalu dibuang ke dalam septic tank yang disaksikan langsung oleh kedua tersangka, serta para tamu undangan, diantaranya dari perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, perwakilan BPOM Batam, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun,” kata Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Muhammad Asikin.

Tira

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini