LINGGA – PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) atau BRK Syariah Cabang Daik Lingga resmi membuka layanan Rahn Emas atau gadai emas di Kantor Cabang BRK Syariah Daik Lingga, Selasa (1/9/2026).
Pembukaan layanan tersebut menjadi bagian dari upaya BRK Syariah dalam memperluas akses layanan keuangan berbasis syariah sekaligus memberikan alternatif pembiayaan yang cepat, mudah dan aman bagi masyarakat Kabupaten Lingga.
Branch Manager BRK Syariah Cabang Daik Lingga, Heru Cahyadi, mengatakan kehadiran layanan Rahn Emas merupakan salah satu terobosan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses pendanaan yang praktis dengan tetap berlandaskan prinsip syariah.
Menurutnya, layanan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan tidak hanya oleh masyarakat umum, tetapi juga pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta industri rumahan yang membutuhkan tambahan modal secara cepat.
“Dengan kemudahan akses dan biaya yang terjangkau, layanan Rahn Gadai Emas ini menjadi solusi bagi dunia usaha, pelaku UMKM dan home industry yang membutuhkan dana cepat serta amanah,” ujar Heru.
Heru juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya masyarakat Daik dan Kabupaten Lingga, untuk mendukung kehadiran layanan tersebut. Sebagai bank pembangunan daerah, BRK Syariah diharapkan dapat terus berkembang dan mampu bersaing di industri perbankan, baik secara regional maupun nasional.
“Kami berharap dukungan seluruh elemen masyarakat, khususnya masyarakat Daik Lingga. Semoga BRK Syariah Daik Lingga dapat terus berkembang dan bersaing di industri perbankan nasional maupun regional,” katanya.
Ia menjelaskan, layanan Rahn Emas merupakan produk pembiayaan berbasis syariah dengan emas sebagai barang jaminan. Emas yang dapat dijadikan agunan berupa emas batangan maupun perhiasan.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh dana tunai dengan proses yang relatif cepat tanpa harus menjual emas yang dimiliki. Skema pembiayaan menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip syariah.
BRK Syariah menawarkan pembiayaan Rahn Emas hingga maksimal Rp250 juta. Untuk biaya ujrah atau biaya penitipan, nasabah dikenakan Rp16.000 per gram per bulan dengan jangka waktu pembiayaan maksimal empat bulan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah keunggulan juga ditawarkan, antara lain proses yang cepat, persyaratan yang relatif mudah, biaya ujrah yang terjangkau, serta nilai taksasi emas hingga 90 persen.
Jangka waktu pembiayaan juga fleksibel, yakni satu, dua, tiga hingga empat bulan dan dapat diperpanjang. Fleksibilitas tersebut diharapkan dapat memberikan pilihan kepada masyarakat dalam menyesuaikan pembiayaan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
Dalam prosesnya, penaksiran emas dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi dan sertifikasi sehingga nilai barang jaminan dapat ditentukan secara profesional dan transparan.
Salah seorang nasabah BRK Syariah Cabang Daik Lingga, Ajang Khairuman, mengapresiasi dibukanya layanan Rahn Emas tersebut. Menurutnya, kehadiran layanan ini merupakan langkah positif yang relevan dengan kebutuhan masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.
“Terobosan yang dibuat BRK Syariah ini sangat baik dan tentunya relevan dengan kondisi ekonomi sekarang. Kami masyarakat sangat mendukung terobosan ini,” ujar Ajang yang akrab disapa AA.
Ia berharap pembukaan layanan Rahn Emas dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendorong perkembangan BRK Syariah di Kabupaten Lingga.
“Kita semua mendukung. Semoga dengan launching hari ini dapat membawa kemajuan bagi BRK Syariah serta memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat,” katanya.
Heru menambahkan, produk Rahn Emas BRK Syariah menggunakan akad Rahn dan Ijarah yang disesuaikan dengan prinsip syariah. Hal tersebut menjadi bagian dari komitmen bank dalam menghadirkan layanan keuangan yang mudah diakses sekaligus memberikan kepastian dan kenyamanan bagi nasabah.
Dengan dibukanya layanan Rahn Emas di Cabang Daik Lingga, BRK Syariah berharap semakin banyak masyarakat mengenal dan memanfaatkan produk tersebut sebagai salah satu alternatif pembiayaan yang mudah, aman dan sesuai prinsip syariah.
Kehadiran layanan ini sekaligus diharapkan dapat memperkuat peran BRK Syariah dalam mendorong inklusi keuangan syariah serta memberikan kontribusi terhadap penguatan aktivitas ekonomi masyarakat di Kabupaten Lingga.
(Taufik/Lingga)






