Bupati Apri Bebaskan Warganya dari Denda Pajak PBB Tahun 1993 s/d 2015

Tanjungpinang
Bupati Bintan Apri Sujadi saat kunjungan kerja di Kecamatan Tambelan.
Bupati Bintan Apri Sujadi saat kunjungan kerja di Kecamatan Tambelan.

Bintan – Bupati Bintan Apri Sujadi tak henti berinovasi dalam membangun Kabupaten Bintan untuk meraih impian bersama rakyatnya: Bintan Gemilang 2025.

Kali ini dengan menerbitkan kebijakan baru untuk membebaskan rakyatnya dari beban denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Bintan Nomor : 155 / I / 2018, tentang Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Periode Tahun 1993 s/d 2015.

“Surat Keputusan Bupati ini berlaku mulai tanggal 01 Maret s/d 30 November 2018,” kata Yuzet, Kepala BPPRD Kabupaten Bintan dalam rilisnya, yang diterima Suluh Kepri, Selasa (6/3),

Ia menjelaskan melalui program ini, masyarakat dalam hal ini wajib pajak yang membayar pajak PBB-P2 Terutang untuk periode tersebut, sampai tanggal 30 November 2018, hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dibebankan denda administrasi keterlambatan.

Program pembebasan sanksi pajak ini untuk tahun pajak sebelum pengelolaan pajak PBB-P2 diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan. “Jadi penghapusan denda dalam tahun pajak yang masih dikelola oleh Dirjen Pajak Pusat,” ujarnya.

Menurutnya, ada dua kategori pembebasan sanksi administratif. Pertama, jika wajib pajak membayar Piutang Pokok Pajak dari tahun 1993 s/d 2010, dibebaskan denda sebesar 100%. Kedua, membayar Piutang Pokok Pajak dari tahun 2011 s/d 2015, sanksi administratifnya dihapus sebesar 50%.

Ia menjelaskan, pajak PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Kepala BPPRD Kabupaten Bintan Yuzet
Kepala BPPRD Kabupaten Bintan Yuzet

Adapun Objek PBB-P2 adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali objek pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Sedangkan yang dimaksud Piutang PBB-P2 adalah jumlah piutang PBB-P2 yang masih harus ditagih kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.

Yuzet pun mengimbau masyarakat khususnya Wajib Pajak PBB-P2 agar memanfaatkan program tersebut sebelum Pemerintah Daerah memberlakukan penagihan pajak dengan surat paksa (Law Enfirocement) sesuai amanat UU No. 19 Tahun 2000, dalam rangka penagakan hukum.

Hal sama diungkapkan Kabid Penagihan, Pemeriksaan dan Pembukuan BPPRD Taufik Hidayat. Menurutnya, kebijakan Bupati Bintan ini harus didukung bersama, karena selain meringankan wajib pajak, juga dalam rangka mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Bintan.

Pertimbangan Bupati Bintan, perlu pemberian intensifikasi pemungutan PBB-P2 melalui kebijakan Pembebasan Sanksi Administratif bagi wajib pajak PBB-P2.

Program ini juga memudahkan sistim pembayarannya yang dapat langsung ke Bank Riaukepri dan Kantor Pos yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bintan dengan tanpa mengajukan persyaratan terlebih dahulu ke BPPRD Bintan.

Namun, Taufik menegaskan, terhadap wajip pajak yang telah malakukan pembayaran pokok terutang beserta saknsi denda dalam periode tersebut sebelum ditetapkannya Keputusan Bupati ini tidak dapak diajukan pemindah bukuan (retritusi atau kompensasi).

Ia yakin melalui program ini penggalian potensi terhadap pokok piutang PBB P2 dapat terealisasi. Sehingga nantinya, pada objek-objek tanah dan bangunan yang belum dilunasi pajak PBB-P2, Pemerinah Daerah  akan memasang plang pengumuman.

Plang itu berbentuk stiker besar yang bertuliskan: tanah dan bangunan ini menunggak PBB dan dalam pengawasan BPPRD Kabupaten Bintan.

Selain itu, kata Taufik, juga memuat himbauan kepada masyarakat,”Ayo bayar pajak untuk membangun Kabupaten Bintan menuju Bintan Gemilang”. (tr)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini