Dapat DAK Rp 6,1 M, Bintan Akan Rehab Sejumlah Sekolah SD dan SMP

Tanjungpinang

Bintan – Kabupaten Bintan memperoleh kucuran dana sebesar Rp 6,1 milyar lebih, dari dana alokasi khusus (DAK) Fisik Tahun 2018. Anggaran itu akan dipergunakan merehabilitasi sejumlah sekolah SD dan SMP di Kabupaten Bintan.

Menurut Bupati Bintan Apri Sujadi, sejumlah pekerjaan fisik meliputi pembangunan rumah dinas, rehabilitasi ruang kelas, rehabilitasi ruang majelis guru dan juga pembangunan jamban sekolah masuk dalam pekerjaan fisik di tahun 2018 ini.

“Perbaikan fisik sekolah untuk mendukung dan mensukseskan program pendidikan yang merupakan prioritas Pemkab Bintan. Namun pembangunan infrastruktur sekolah dilakukan secara bertahap,” ujarnya, Rabu (4/4) pagi tadi.

Kepala Dinas Pendidikan Bintan Tamsir menjelaskan, duit Rp 6,1 milyar dari DAK 2018 akan dipergunakan untuk pembangunan fisik beberapa sekolah SD dan SMP di Bintan.

Untuk sekolah SMP, akan membangun rumah dinas SMP 19 Bintan Kecamatan Bintan Pesisir, merehab 4 ruangan kelas SMP 1 Bintan di Kecamtan Bintan Timur, kemudian 1 ruangan SMP 7 Bintan Kecamatan Teluk Bintan, dan 1 ruangan majelis guru SMP 7 Bintan Kecamatan Teluk Bintan.

Selanjutnya, untuk rehabilitasi 1 ruangan majelis guru SMP 6 Bintan di Kecamatan Teluk Bintan, dan ruang laboratorium SMP 6 Bintan di Kecamatan Teluk Bintan.

Sedangkan untuk perbaikan jamban, kata Tamsir, akan dilakukan sekolah SMP Negeri 8 di Kecamatan Teluk Sebong, SMP Negeri 1 Kecamatan Bintan Timur, SMP Negeri 5 Kecamatan Gunung Kijang dan SMP Negeri 19 Kecamatan Bintan Pesisir.

Untuk sekolah SD, lanjut Tamsir, meliputi SD Negeri 2 di Kecamatan Toapaya, SD Negeri 2 Kecamatan Teluk Bintan, SD Negeri 9 Kecamatan Teluk Sebong, SD Negeri 3 Kecamatan Binsir, dan SD Negeri 5 Kecamatan Bintan Timur.

Selain itu, untuk rehab rumah dinas guru SD antara lain; di SD Negeri 10 Kecamatan Teluk Sebong, SD Negeri 9 Kecamatan Gunung Kijang, SD Negeri 3 Kecamatan Bintan Utara, SD Negeri 4 Kecamatan Binsir, dan SD Negeri 1 Kecamatan Toapaya.

Sedangkan untuk pembangunan jamban meliputi SD Negeri 2 Kecamatan Telok Sebong dan SD Negeri 10 Kecamatan Telok Sebong,” ujarnya.

“Kalau untuk sekolah SMA sekarang sudah menjadi kewenangan Pemprov Kepri karena sudah berada dilingkup Dinas Pendidikan Kepri,” katanya. (tr/mcb)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini