ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (28/11/2025), menandai puncak dari rangkaian pembahasan intensif yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD sejak Juli 2025.
Pansus menegaskan bahwa Raperda KTR ini tidak lahir secara instan. Penyusunannya melibatkan serangkaian rapat koordinasi, kajian materi, hingga konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau.
Langkah ini diambil untuk memverifikasi materi muatan, mempertajam rumusan pasal, dan memastikan aspek teknis pelaksanaannya dapat berjalan efektif di lapangan.
Substansi utama Raperda ini mengatur penetapan area wajib bebas asap rokok, meliputi fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, tempat ibadah, angkutan umum, area kerja, hingga tempat bermain anak. Selain itu, regulasi ini secara tegas melarang aktivitas promosi, penjualan, dan penempatan sponsor produk tembakau di zona-zona yang telah ditetapkan.
Linda, Anggota DPRD sekaligus Juru Bicara Pansus KTR, menjelaskan bahwa regulasi ini bukan upaya pengebirian hak individu, melainkan langkah penyeimbangan.
“Perda Kawasan Tanpa Rokok ini kami susun melalui pembahasan panjang dan kajian mendalam agar benar-benar melindungi masyarakat dari paparan asap rokok serta menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan tertib,” ujar Linda dalam laporannya.
Hal senada diungkapkan Bupati Kepulauan Anambas, Aneng. Ia menyebut regulasi ini sebagai investasi kesehatan jangka panjang. “Raperda KTR adalah investasi bagi masa depan Anambas. Aturan ini melindungi masyarakat terutama anak-anak, ibu hamil, dan lansia sekaligus komitmen kita mewujudkan lingkungan yang berdaya saing,” tegasnya.
Setelah palu sidang diketuk tanda persetujuan seluruh fraksi, Raperda ini akan memasuki tahap fasilitasi oleh Gubernur Kepulauan Riau sebelum resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pemerintah Daerah berkomitmen memperkuat aturan ini dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur teknis pengawasan, sanksi, dan strategi sosialisasi yang masif agar penerapan KTR berjalan optimal.
(Latif/Anambas)






