LINGGA – Sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, mendesak DPRD agar segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Desakan ini disampaikan sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran tata ruang yang dinilai masih marak terjadi di daerah.
Ketua Perkumpulan Pemuda Tempatan (Perpat) Lingga, Fran Wijaya, menegaskan bahwa Ormas dan LSM di Lingga kini berada dalam satu suara untuk mendorong percepatan pengesahan perda RTRW/RDTR.
Menurutnya desakan pengesahan perda bukan hanya suara satu kelompok, tetapi sudah menjadi suara bersama Ormas, LSM dan masyarakat Lingga. “Kami sepakat mendesak DPRD agar segera memparipurnakan dan mengesahkan Perda RTRW demi kepastian hukum dan masa depan pembangunan daerah,” tegas Fran di Lingga, Senin (6/4/2026).
Fran menambahkan, pihaknya bersama elemen masyarakat akan terus mengawal dan menyuarakan desakan tersebut hingga perda benar-benar disahkan.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Bersama masyarakat Lingga, kami akan terus menyuarakan dan mengawal proses ini hingga Perda RTRW disahkan. Ini menyangkut kepentingan jangka panjang daerah dan generasi ke depan,” lanjutnya.
Menurut Fran, regulasi tata ruang merupakan acuan utama dalam penataan wilayah, termasuk pengaturan zonasi yang harus dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Ia menegaskan, keterlambatan pengesahan Perda RTRW dapat berdampak luas, terutama dalam menghambat masuknya investasi serta memperlambat laju pembangunan daerah.
“Tanpa payung hukum yang jelas, potensi pelanggaran tata ruang dan penyalahgunaan fungsi lahan akan semakin terbuka. Ini tentu merugikan masyarakat dan daerah,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya meminta DPRD Lingga bersikap tegas dan segera menuntaskan pembahasan serta pengesahan Perda RTRW demi kepentingan masyarakat luas.
Sementara itu, dari pihak Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), menyebutkan bahwa proses pengesahan masih berjalan. Kepala Bidang Tata Ruang, Sapta Rafjan, menjelaskan bahwa dokumen perda masih dalam tahap penyesuaian di tingkat provinsi serta proses koreksi di Kementerian ATR/BPN.
Ia memastikan pemerintah daerah terus berupaya meminimalkan potensi pelanggaran pemanfaatan ruang sembari menunggu rampungnya proses tersebut. Targetnya, persoalan Perda RTRW dapat diselesaikan pada tahun 2026.
“Pemerintah daerah melalui dinas terkait sudah bekerja maksimal, meskipun masih ada tantangan seperti harmonisasi regulasi pusat dan daerah serta penyelesaian sejumlah persoalan tata ruang,” ujar Sapta.
Di sisi lain, Ketua DPRD Lingga, Maya Sari, menyampaikan bahwa pembahasan Perda RTRW masih terus dilakukan oleh Pansus bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ia menjelaskan, pembahasan dilakukan secara teknis hingga ke tingkat kecamatan untuk memastikan kejelasan pembagian kawasan, mulai dari industri, pertanian, pariwisata hingga pertambangan.
“Pendekatan ini penting agar penetapan zonasi benar-benar sesuai dengan kondisi dan potensi wilayah masing-masing kecamatan,” jelas Maya.
Menurutnya, saat ini proses pembahasan tinggal menyisakan dua kecamatan dan ditargetkan segera rampung. DPRD, kata dia, memahami bahwa Perda RTRW merupakan pintu masuk utama bagi investasi di Kabupaten Lingga.
Maya menegaskan, apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi dan tidak ada kendala teknis, DPRD akan segera mengesahkan Perda tersebut pada tahun ini.
“Pada prinsipnya, kami mendorong agar Perda RTRW yang dihasilkan benar-benar berkualitas, selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah, serta sinkron dengan regulasi pusat,” pungkasnya.
(Taufik/Lingga)






