DPRD Kepri Minta Honor Guru Non ASN Diprioritaskan di 2019

Tanjungpinang

Tanjungpinang – Defisit APBD selalu menjadi langganan kritik DPRD terhadap Pemprov Kepri disetiap pembahasan anggaran. Defisit APBD semakin dikhawatirkan akan mengganggu kegiatan pembangunan di Provinsi Kepri, bahkan bisa berisiko terhadap kinerja pegawai dilingkungan Pemprov Kepri.

Dalam rapat paripurna dengan agenda pendapat fraksi-fraksi DPRD Kepri tentang Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Kepri 2018, di Ruang Rapat Paripurna, Dompak, Kamis (27/9/2018), defisit angaran juga menjadi fokus pembahasan.

Fraksi PDIP berharap penyesuaian APBD 2018 turut dapat berdampak pada peningkatnya kinerja birokrasi, pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah sesuai anggaran perubahan yang akan ditetapkan nantinya, namun dengan pertimbangan kemampuan APBD yang mengalami defisit.

“Kami berharap persoalan tunda bayar yang masih tersisa di tahun 2017, agar sesegera mungkin diselesaikan, hingga saat ini terdapat Rp 1 Milyar yang belum terbayarkan,” ungkap Sahat Siantur, juru bicara fraksi PDIP.

Sedangkan Taba Iskandar dari Fraksi Golkar menyoroti masalah gaji guru non ASN. Menurutnya sebelumnya di APBD murni telah disepakati bahwa kenaikan gajinya akan dianggarakan di APBDP 2018, dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta perbulannya.

Akan tetapi dalam kenyataanya belum bisa dianggarkan oleh TAPD dan Banggar DPRD Kepri di APBDP 2018. “Fraksi Golkar minta dengan segala hormat, mengingatkan kita semua baik tim Banggar DPRD maupun tim TAPD Provinsi Kepulauan Riau agar kiranya honor Guru dapat menjadi skala prioritas pada penyususnan anggaran tahun 2019,” ujarnya

Kemudian fraksi Demokrat Plus, melalui juru bicaranya Joko Nugroho mengatakan bahwa Fraksi Partai Demokrat Plus mendukung efisiensi anggaran.

Defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat dimaknai bahwa pembiayaan belanja pembangunan dipastikan berkurang atau tidak memenuhi anggaran yang dibutuhkan.

“Dalam hal ini anggaran yang bersifat rutin untuk gaji, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja dan lainnya sesuai ketentuan tidak dapat dikurangi kecuali ada kebijakan yang disepakati seperti misalanya biaya perjalanan dinas sudah pantas dikurangi dan biaya seremoni sudah pantas dihilangkan.” Ujarnya.

Terkait tunda bayar yang disepakati dibayarkan 2017, dibayarkan 2018 jumlahnya semua 85 Milyar Rupiah ternyata masih ada pihak ke tiga yang mengklaim haknya yang tidak tercantum pada Perkada.

Ketua DPRD Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak meminta TAPD Kepri untuk memeriksa satu persatu apa yang disampaiakan dalam Perkada untuk pembayaran yang Rp 85 Milyar.

“Jika seandainya ada di dalam Perkada segera direalisasikan, namun jika belum agar dicarikan jalan keluar untuk menyelesaikannya,” pesan Jumaga. (tr/hms dprd kepri)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini