DPRD Sampaikan Usulan Pengangkatan Bupati Dan Wakil Bupati Bintan

Tanjungpinang

Bintan – DPRD Kabupaten Bintan, menggrlar paripurna Pengusulan Penetapan Pengangkatan Bupati Dan Wakil Bupati Bintan Periode 2021-2024 serta Pengusulan Pemberhentian Bupati Dan Wakil Bupati Bintan Periode 2016-2021 di Gedung DPRD Kabupaten Bintan, Senin (1/2) pagi.

Paripurna dilaksanakan usai Surat Keputusan (SK) KPU Bintan tentang Penetapan Calon Bupati Dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2020. Sementara itu, Bupati Bintan terpilih periode 2021-2024 yang juga sekaligus petahana, Apri Sujadi mengungkapkan bahwa pada prinsipnya sidang paripurna tersebut merupakan proses regulasi yang harus dilalui.

Terkait dengan jadwal pelantikan, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Kabupaten Bintan yang akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Bintan serta pihak-pihak terkait lainnya.

” Tanggal 17 Februari merupakan akhir masa jabatan untuk Bupati dan Wakil Bupati Bintan periode 2016-2021, dan untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bintan periode 2021-2024, kita masih menunggu waktu dan regulasi. Kita serahkan sepenuhnya kepada DPRD, KPU, Bawaslu dan pihak-pihak terkait lainnya ” ujarnya

Ditanya terkait kemungkinan mutasi ASN, dirinya dengan tegas akan mengkoordinasikannya ke Kementerian Dalam Negeri.

“Merombak atau mutasi pejabat dapat dilakukan 6 bulan setelah saya dilantik. Tapi kita akan koordinasikan dengan Kemendagri soal kekosongan jabatan,” ujarnya

Selain mutasi, ia juga memastikan tidak akan ada pejabat Kabupaten Bintan yang pindah ke Pemprov Kepri. Bahkan dia berjanji tidak akan memberikan izin apalagi merekomendasikan pemindahan status dari ASN Pemkab Bintan menjadi ASN Pemprov Kepri.

“Saya tak izinkan pejabat Bintan pindah ke Pemprov Kepri. Ingat, saya tak kasih mereka pindah,” jelasnya.

Perlu diketahui di Pemkab Bintan memiliki kekosongan 8 kursi untuk pejabat eselon II. Jadi demi meningkatkan kinerja di 8 instansi itu dia akan koordinasikan masalah ini kepada Kemendagri.

“Kita di Bintan saja masih ada kursi kosong. Bahkan ada 8 yang kosong itu harus segera terisi jadi gak mungkin ada yang pindah ke Pemprov Kepri,” tutupnya. ***

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini