Dua Nelayan Bintan Bebas dari Malaysia, Pemprov Kepri Fasilitasi Kepulangan ke Tanah Air

Kepri22 Dilihat

KEPRI – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memfasilitasi pemulangan dua nelayan asal Kabupaten Bintan yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia. Kedua nelayan, Minan dan Nur Fahri Fauzi, dijemput setibanya di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Rabu (15/7/2026).

Proses penjemputan dilakukan oleh Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kepri bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri dan Pemerintah Kabupaten Bintan. Sebelum dipulangkan, keduanya mendapat pendampingan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.

Minan dan Nur Fahri merupakan nahkoda KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya. Mereka diamankan aparat maritim Malaysia pada 31 Mei 2026 di perairan Pulau Aur, Mersing, bersama empat anak buah kapal (ABK) karena diduga memasuki wilayah perairan Malaysia saat menangkap ikan.

Empat ABK yang ikut diamankan, yakni Zainal, Nurfahri, Auzar, dan Heri, telah lebih dahulu dipulangkan melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. Sementara kedua nahkoda harus menjalani proses hukum lebih lanjut di Malaysia.

Kepala BPPD Provinsi Kepri, Doli Boniara, mengatakan keberhasilan pemulangan seluruh nelayan merupakan hasil koordinasi intensif antara Pemprov Kepri, KJRI Johor Bahru, dan sejumlah instansi terkait sesuai arahan Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

> “Alhamdulillah, sesuai arahan Bapak Gubernur Ansar Ahmad dan berkat koordinasi yang baik dengan KJRI Johor Bahru serta instansi terkait lainnya, seluruh nelayan kita kini telah bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga,” ujar Doli.

 

Menurut Doli, proses pembebasan kedua nahkoda tidak mudah karena keduanya sempat menghadapi ancaman sanksi berdasarkan Akta Perikanan 1965 Malaysia atas dugaan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Malaysia. Namun, melalui pendampingan dan koordinasi berbagai pihak, proses hukum dapat diselesaikan hingga keduanya diizinkan pulang ke Indonesia.

Ia juga mengimbau seluruh nelayan di Kepulauan Riau agar lebih berhati-hati saat melaut, terutama di wilayah perbatasan, dengan memahami batas negara dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai kejadian serupa terulang. Nelayan harus memahami batas wilayah penangkapan ikan agar tidak berhadapan dengan persoalan hukum di negara lain,” pesannya.

Usai proses penjemputan, kedua nelayan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bintan yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bintan, Gama AF Isnaeni, untuk dipulangkan ke kampung halaman mereka di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir.

Penjemputan tersebut turut dihadiri perwakilan KJRI Johor Bahru, Anggota DPRD Kepri Wahyu Wahyudin, BP3MI Kepri, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bintan.

Pemprov Kepri menegaskan akan terus berkomitmen memberikan perlindungan dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya nelayan yang menghadapi persoalan di wilayah perbatasan, melalui sinergi dengan pemerintah pusat, perwakilan RI di luar negeri, serta pemerintah kabupaten dan kota.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *