Ke Mana Raibnya Dana Publikasi di Biro Humas Pemprov Kepri?

Tanjungpinang
Parlin Simanungkalit
Parlin Simanungkalit

Tanjungpinang – Dana publikasi yang dikelola Biro Humas, Protokol dan Penghubung Pemprov Kepri selalu menjadi perbincangan menarik dikalangan wartawan disetiap akhir tahun.

Pasalnya, dana yang dianggarkan untuk sosialisai program dan kegiatan di lingkungan sekretariat pemerintahan itu kerab raib tanpa jejak. Ini yang membuat pihak media tak habis pikir namun semakin menyakini ada “tikus berdasi” yang bertengger di pusaran brankas dana publikasi.

Dari tahun 2015, istilah “tunda bayar” dana publikasi untuk media cukup populer yang sekaligus menjadi jurus pamungkas bagi pejabat pengelola anggaran untuk menenangkan hati sebagian awak media yang menjalin kerjasama di Biro Humas.

Alih-alih untuk membayar tunggakan, dana publikasi di tahun anggaran berjalan justru semakin remang-remang yang terus bergulir dari tahun ke tahun. Seperti di akhir tahun 2018 lalu, awak media dibuat kesal karena Biro Humas tak kunjung membayarakan dana publikasi hingga tutup buku anggaran.

Fenomena ini ternyata telah menarik perhatian sejumlah LSM anti korupsi untuk menelisik raibnya dana publikasi yang bersumber dari APBD Kepri yang nota bene dikumpulkan dari keringat rakyat.

Salah satunya LSM Forkorindo yang telah melayangkan laporan ke Kejaksaan Tingggi (Kejati) Provinsi Kepri terkait dugaan korupsi penggunaan dana publikasi di tahun 2017 yang bernilai Rp 6 miliar. Forkorindo mencium aroma “penjahat berdasi” yang selama ini menggerogoti uang rakyat di anggaran publikasi.

Ketua LSM Forkorindo Kepri Parlin Simanungkalit membenarkan laporan tersebut. “Ya benar, laporan kami telah diterima pihak Kejati Kepri pada 3 Desember 2018 lalu. Kami tengah menunggu tindaklanjutnya,” kata Parlin kepada suluhkepri.com, Kamis (10/1) di Tanjungpinang.

Dalam laporannya, Forkorindo menduga ada jejak maling dalam penggunaan dana publikasi karena selama ini pengelolaan anggaran publikasi di Biro Humas tersebut tidak pernah transparan.

Modusnya menurut Parlin, dengan melakukan mark up anggaran yang diduga bekerjasama dengan pihak-pihak tertentu yang bisa diajak kerjasama untuk membobol anggaran publikasi.

“Jika dilihat anggaranya di tahun 2017 cukup fantastis dengan nilai Rp 6 M, tapi anehnya kenapa masalah kembali muncul di tahun anggaran 2018, hak media banyak yang tidak dibayarkan,” tanya Parlin.

Dengan laporanya itu, ia berharap pihak kejaksaan serius mengusut pernasalahan tersebut, dengan memanggil pihak-pihak terkait pengelolaan anggaran publikasi. Sebab, menurutnya, pihak pengelolaan anggaran kerab berdalih bahwa ludesnya anggaran publikasi tak lain untuk membayar hutang kepada media namun tanpa menyebut nama media yang dimaksud dan berapa besaran hutangnya.

“Ini yang harus dipertanggunghawabkan kenapa bisa muncul hutang setiap tahunnya sementara puluhan media tidak mendapat haknya sesuai kesepakatan kerjasama. Tentu pertanggungjawabannya tidak hanya sebatas ucapan tapi dengan bukti-bukti, kepada siapa dan seberapa besar hutangnya hingga bertahun-tahun harus mencicilnya. Kita curiga alasan bayar hutang hanya akal-akalan saja,” ungkapnya. (tr)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini