Kuasa Hukum CV. Gemilang Nilai Laporan Cindai Sarat Kebohongan

Tanjungpinang
Pengacara Urip Santoso SH
Pengacara Urip Santoso SH

Tanjungpinang – Perusahaan Gunung Bintan Abadi (PT. GBA) sangat menyayangkan laporan Himpunan Cerdik Pandai Muda Melayu (Cindai) kepada aparat penegak hukum, terkait aktivitas pertambangan bauksit yang dilakukan perusahaan tersebut.

Pengacara Urip Santoso menilai laporan Cindai sebagaimana dalam surat laporannya bernomor: 029/I./CINDAI-KEPRI/II/2019, perihal Laporan Dugaan Illegal Mining Pengelolaan Tanpa Izin dan Penadah Barang Curian Biji Bauksit, tertanggal 18 Februari 2019 itu, salah sasaran bahkan banyak mengandung kebohongan.

“Kami nilai (isi laporannya), kalau kami nilai berarti secara objektif ya, bahwa memang salah sasaran bahkan banyak mengandung kebohongan,” tegas Urip Santoso yang juga kuasa hukum CV. Gemilang itu, dalam  keterangan persnya yang diterima suluhkepri.com, Selasa (5/3/2019).

Kebohongan yang dimaksud itu, lanjut Urip Santoso, seperti di poin 3 huruf e, dimana pihak Cindai menuduh PT. GBA melakukan pencurian bauksit diatas lahan milik Sdr. Hery Lijanto Lie. Menurutnya, hal itu tidak benar karena lahan tersebut adalah milik Sdr. Basri yang dibeli dari pemilik lahan sebelumnya.

“Saya tegaskan bahwa lahan tersebut milik Sdr. Basri, karena bukti kwitansi pembelian tanah oleh sdr.Basri serta surat pernyataan pembatalan surat tanah selain dijual pada Sdr. Basri, ada dikantor saya, termasuk surat permohonan pada Kepala Desa atas permintaan pembatalan surat tanah atas objek tanah yang sudah dijual terlebih dahulu kepada Sdr.Basri diatas tanah tersebut,”  beber Urip.

Kemudian, lanjut Urip, pihak pelapor (Cindai) pada point 2, juga menyampaikan tuduhan kepada Jun Phen yang dalam hal ini disebut selaku pihak PT. GBA, yang membeli biji bauksit yang digali dari lahan tersebut.

Sepengetahuan Urip, bahwa Sdr. Jun Phen sudah tidak ada sangkut paut apapun baik secara fakta maupun yuridis terhadap kegiatan usaha pertambangan dan pembelian bauksit.

Hal itu dibuktikan sesuai akta pendirian notaris dengan keputusan Kemenkumham Nomor C-399.HT.03.01-TH 2006, tertanggal 4 September 2006, serta berita cara RUPS PT. Gunung Bintan Abadi tertanggal 20 Agustus 2018 secara nyata dan yuridis bahwa pengelolaan PT. GBA sudah beralih kepada Sdr. Suria Bintan.

“Sehingga tuduhan-tuduhan (dalam laporan Cindai) ini tidak benar yang mengandung kebohongan bahkan fitnah dan pencemaran nama baik,” Urip kembali menegaskan.

Terkait hal itu, Urip mengingatkan LSM Cindai agar lebih selektif dan tidak gegabah untuk membuat surat pengaduan baik yang menyangkut perusahaan maupun pribadi orang.

Ia menambahkan pihak CV. Gemilang dan GBA sedang mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum atas kerugian yang timbul akibat laporan Cindai yang dinilainnya mengandung kebohongan itu.

“Namun baik CV. Gemilang maupun GBA masih menunggu etikad baik dari pihak Cindai untuk mengklarifikasi tuduhannya itu sebagaimana dalam surat laporannya,” ucap Urip. (tr)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini