Cindai Laporkan GBA Lakukan Ilegal Mining, Suria: Ini Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Tanjungpinang
Suria Bintan, Komisaris PT. GBA
Suria Bintan, Komisaris PT. GBA

Tanjungpinang – Komisaris PT. Gunung Bintan Abadi (GBA) Suria Bintan mengaku tidak terima perusahaannya dituduh melakukan ilegal mining dalam kegiatan pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

“Ini fitnah dan telah merusak nama baik kami juga perusahaan kami (PT. GBA),” tegas Suria, di kantornya di Kawsan Bintan Center, KM 9, Tanjungpinang, Rabu (6/3/2019).

Pernyataanya tersebut menanggapi laporan Himpunan Cerdik Pandai Muda Melayu (Cindai) kepada aparat penegak hukum dengan surat nomor: 029/I./CINDAI-KEPRI/II/2019, perihal Laporan Dugaan Illegal Mining Pengelolaan Tanpa Izin dan Penadah Barang Curian Biji Bauksit, tertanggal 18 Februari 2019.

Suria menjelaskan permasalahan lahan warga yaitu antara Sdr. Hery Lijanto Lie dan Sdr. Basri dijadikan salah satu dasar untuk menuduh PT. GBA melakukan ilegal mining bahkan sebagai penadah bauksit curian.

Kemudian, lanjut Suria, Cindai menyebut bauksit yang digali dari lahan tersebut dibeli oleh Jun Phen selaku pihak PT. GBA. “Laporannya ini jelas ngaur, mengada-ngada serta sarat kebohongan,” ucapnya.

Surya menegaskan bahwa pihaknya tidak punya kaitan soal sengketa lahan warga sebagaimana yang disebutkan Cindai dalam laporannya. Selain itu, Sdr. Jun Phen sudah tidak ada sangkut paut apapun baik secara fakta maupun secara yuridis terhadap kegiatan usaha pertambangan dan pembelian bauksit oleh PT. GBA.

Pengacara Urip Santoso SH
Pengacara Urip Santoso SH

“Saya jelaskan bahwa pengelolaan PT. GBA sudah beralih ke tangan saya selaku komisaris dan Sdr. Edi Purwanto selaku direktur, sesuai akta pendirian notaris dengan keputusan Kemenkumham Nomor C-399.HT.03.01-TH 2006, tertanggal 4 September 2006, serta berita acara RUPS PT. GBA, tertanggal 20 Agustus 2018,” ungkapnya.

Ia mengatakan pihaknya selalu terbuka menerima kritikan asalkan sesuai fakta. “Kalau inikan sudah fitnah dan pencemaran nama baik perusahaan kami (GBA) juga nama baik pribadi Pak Jun Phen. Tentu kami tidak terima dengan tuduhan tersebut” ujarnya.

Ditanya apakah akan menempuh jalur hukum, Suria menjelaskan saat ini pihaknya masih mempertimbangkan upaya hukum atas kerugian yang timbul dari pelaporan tersebut.

Namun demikian, ia berharap adannya itikad baik dari pihak Cindai untuk memberi klarifikasi atas tuduhan-tuduhan tersebut. “Kami berharap adanya itikad baik dari pihak Cindai untuk menyampaikan klarifikasi terkait laporan tersebut. Ditanya kapan, ya secepatnya sebelum kami menempuh upaya hukum atas kerugian yang kami alami dari akibat laporan tersebut,” kata Surya.

Terkait permasalahan tanah warga antara Sdr. Hery Lijanto Lie dan Sdr. Basri, yang kemudian sebagai salah satu dasar bagi Cindai untuk melaporkan PT. GBA dengan dugaan melakukan ilegal mining, kuasa hukum CV. Gemilang Urip Santoso angkat bicara.

Urip menegaskan bahwa lahan yang sedang dipersengkatakan itu, masih dalam kawasan kegiatan usaha kliennya, CV. Gemilang, yang bergerak dibidang perumahan. Karena di lokasi itu renacanannya akan dilakukan penataan lahan untuk permukiman.

Jadi, menurutnya tidak ada sengketa atau penyerobotan atas lahan dimaksud sebagaimana yang disebutkan Cindai dalam laorannya. “Saya pastikan lahan tersebut milik Sdr. Basri, dan kenapa saya pastikan itu, karena tanah tersebut sudah dibebaskan Sdr. Basri, bukti kwitansi pembelian tanah oleh sdr. Basri juga ada dikantor saya,” ujar Urip.

Bahkan, lanjut Urip, pihak pemilik lahan yang telah menjual tanahnya itu kepada Sdr. Basri juga menandatangani surat pernyataan pembatalan surat kepada pihak lain, selain kepada Sdr. Basri.

“Surat tersebut juga ada dikantor saya, termasuk surat permohonan pada Kepala Desa atas permintaan pembatalan surat tanah atas objek tanah yang sudah dijual terlebih dahulu kepada Sdr.Basri diatas tanah tersebut,” katanya.

Ditanya apakah antara CV. Gemilang dan Sdr. Jun Phen maupun PT. GBA, ada kerjasama dalam hal proyek pembangunan permukiman di lokasi tersebut, Urip mengatakan bahwa terkait proyek yang sedang direncanakan CV. Gemilang tidak pernah menjalin kerjasama baik terhdap Sdr. Jun Phen maupun dengan pihak PT. GBA.

“Tidak ada, tidak ada itu kerjasama CV. Gemilang dengan Sdr. Jun Phen maupun dengan PT. GBA,” kata Urip. (tr)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini