Sidang Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Tanjungpinang dari PAW

Tanjungpinang
Prosesi pelantikan anggota DPRD Tanjungpinang dari PAW di ruang rapat utama DPRD Tanjungpinnag, Senggarang

Tanjungpinang – DPRD Tanjungpinang menggelar sidang paripurna pelantikan anggota DPRD dari PAW, di Ruang Rapat Utama, Senggarang, Senin (25/2/2019). Muhammad Kurniawan dari Partai PKPI dilantik untuk menggantikan Beni.

Beni digantikan karena telah berpindah partai yang maju sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Tanjungpinang di Pemilu 2019, dari partai Golkar.

Sidang paripurma istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno. Ia didampingi Wakil Ketua I Ade Angga dan Wakil Ketua II Ahmad Dani yang dihadir para anggota DPRD Tanjungpinang.

Tampak hadir Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang Syahrul-Rahma, serta para pimpinan FKPD dan kepala OPD Kota Tanjungpinang.

Semua anggota Dewan yang hadir dalam sidang paripurna menyatakan setuju dilaksanakan pelantikan anggota DPRD Tanjungpinang dari PAW. Selanjutnya Muhammad Kurniawan maju ke depan untuk mengucap sumpah. Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno memimpin pembacaan sumpah tersebut.

Usai pengambilan sumpah dilanjutkan penandatanganan berita acara, kemudian pelantikan dan pemasangan pin anggota DPRD.

Dalam pidatonya, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno menegaskan, pelantikan Muhammad Kurniawan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nomor 1319 tahun 2018 tertanggal 26 Desember dengan sisa masa jabatan 2014-2019.

Pelantikan dilakukan, ujar Suparno, juga sudah sesuai tahapan-tahapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, terkait PAW.

“Dengan pelantikan saudara Muhammad Kurniawan, maka lengkap sudah anggota DPRD Tanjungpinang yang berjumlah 30 orang,” sebut Suparno.

Ia menjelaskan DPRD tetap melaksanakan PAW meski ada gugatan yang diketahui digugat oleh Sasento yang saat ini masih berlangsung di pengadilan.

“Gugatan masih berlangsung dan saat ini mungkin gugatan keempat. Soal adanya gugatan itu adalah hak masing-masing dari pihak yang bersangkutan. Walau ada gugatan, kami sebagai pihak pelaksana tetap melakukan sesuai aturan yang ada, sehingga yang dilantik ini bisa bekerja sesuai dengan tupoksinya,” jelas Suparno.

Kepada Beni, kata Suparno, DPRD Kota Tanjungpinang memberikan apresiasi dan dedikasi selama menjabat sebagai anggota DPRD Tanjungpinang.

“Kami ucapkan terimakasih kepada saudara Beni atas pengabdianya selama menjadi anggota DPRD Kota Tanjungpinang, yang telah menjalankan tugas dengan baik sebagai wakil rakyat sebagai wakil rakyat,” ucap Suparno. (lk/tr)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini