Laboratorium Hukum Umrah Gelar Diskusi Publik Soal FTZ Tanjungpinang

Tanjungpinang
Nara sumber dan peserta diskusi publik menyoal pelaksanaan FTZ Tanjungpinang di Fisip Umrah
Nara sumber dan peserta diskusi publik menyoal pelaksanaan FTZ Tanjungpinang di Fisip Umrah

Tanjungpinang-Kehadiran Free Trade Zone (FTZ) di Tanjungpinang tak lepas dari suara sumbang berbagai pihak, karena sejak lahir dinilai belum memberi gizi dalam menyehatkan perekonomian daerah maupun masyarakat sekitar kawasan.

Banyak faktor disebut sebagai penyumbat ruang gerak Badan Kawasan (BP) Tanjungpinang, selaku lembaga pengelola kawasan FTZ (free trade zone), sehingga tidak memiliki taring untuk mendorong sektor-sektor riil di kawasannya.

Salah satunya, soal aturan yang belum memberi garis “merah” sebagai pembatas wilayah kawasan antara BP Kawasan Tanjungpinang dan BP Kawasan Bintan sehingga memasung pelaksanaan pembangunan infrastuktur dalam kawasan FTZ Tanjungpinang.

Kondisi ini turut menjadi perhatian Laboratorium Hukum Univeristas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, dengan menggelar Diskusi Publik Kota Tanjungpinang bertajuk: “Dinamika dan Pelaksanaan Kebijakan FTZ di Wilayah Tanjungpinang”

Diskusi publik ini digelar di Kampus FISIP UMRAH, pada Kamis (30/11), yang dihadiri sekitar 85 peserta dari kalangan mahasiswa dan akademisi.

Diskusi publik menyoal pelaksanaan FTZ Tanjungpinang
Diskusi publik menyoal pelaksanaan FTZ Tanjungpinang

Ketua panitia pelaksana Pery Rehendra Sucipta, SH., MH menjelaskan, dalam diskusi publik ini panitia menghadirkan tiga nara sumber yang mewakili kelembagaan masing-masing.

Antara lain, Adi Muzwardi dari Akademisi dan selaku Dosen Hubungan Internasional Fisip Umrah, Drs. Zamzami A Karim, MA mewakili BP Kawasan Tanjungpinang, yang juga Anggota Bidang Layanan Terpadu BP Kawasan Tanjungpinang, dan terakhir Simon Awantoko, SH, mewakili DPRD Kota Tanjungpinang, yang juga Anggota DPRD Tanjungpinang dari Fraksi Golkar

“Ketiga nara sumber ini memiliki fungsi dalam penguatan pengelolaan FTZ Tanjungpinang. Kami melihat perspektif BP Kawasan sebagai lembaga pelaksana, DPRD fungsi pengawasan, dan Akademisi Umrah dari aspek penelitian dan pengamatan,” jelas Ketua Laboratorium Prodi Hukum FISIP UMRAH itu, Kamis (30/11), usai acara.

Dosen Prodi Hukum UMRAH ini berharap dengan pelaksanaan kegiatan diskusi publik ini kehadiran FTZ Tanjungpinang dapat bermanfaat bagi masyarakat dan berdampak pada kemajuan kota Tanjungpinang.

“Makanya, kita mengangkat tema ‘Dinamika dan Pelaksanaan Kebijakan FTZ di Wilayah Tanjungpinang’ agar program FTZ di wilayah Tanjungpinang lebih familiar ke publik, termasuk dikalangan kampus. Sehingga lebih bermanfaat bagi daerah dan masyarakat,” ujarnya. (Tigor)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini