Pakar Hukum: Mendagri Inginkan Proses Ulang Pilwagub Kepri

Tanjungpinang
Pery Rehendra Sucipta saat memberi kuliah umum
Pery Rehendra Sucipta saat memberi kuliah umum

Tanjungpinang-Pakar hukum Pery Rehendra Sucipta berpendapat, Mendagri Tjahyo Kumolo berkeinginan adanya proses ulang Pemilihan Wakil Gubernur (Pilwagub) Kepri.

Sebab, menurut Pery, penetapan Wagub Kepri, yang berasal dari calon tunggal, tidak sesuai mekanisme yang ada, sebagaimana diamanatkan pasal 176 ayat (2) UU No.10/2016.

“Mendagri akan tetap berpedoman pada mekanisme itu, UU dan juga tata tertib di DPRD, agar tak ada masalah dikemudian hari. Keputusan yang tidak sesuai aturan itu, ya pasti dibatalkan, konsekuensinya diadakan pemilihan ulang,” ungkap dosen Prodi Hukum Umrah ini pada Suluh Kepri, Minggu (4/2).

Pery menyampaikan itu sehubungan penegasan Mendagri terkait penetapan calon tunggal Wakil Gubernur Kepri oleh DPRD Kepri, yang kini tengah berproses di Kemendari.

Dikutip dari laman kemendagri.go.id, dalam menanggapi penetapan Wagub Kepri, Mendagri Tjahyo Kumolo kepada pers di Batam, menegaskan calon wakil gubernur yang akan dipilih tidak bisa tunggal.

Sidang paripurna penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri, sisa masa jabatan 2016-2021
Sidang paripurna penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri, sisa masa jabatan 2016-2021

Artinya, kata Tjahyo, calonnya harus lebih dari satu. Soal nanti, calon-calon yang  diajukan itu, ditengah jalan, ada salah satu yang gugur karena masalah administrasi, jika sesuai aturan dan tata tertib, calon yang tersisa bisa terus diproses.

Namun Tjahjo berharap tetap muncul dua calon. “Siapa pun yang terpilih enggak ada masalah. Jangan sampe digugat,” katannya menjawab wartawan, saat acara pembukaan Konferensi Rapat Kerja Nasional ke-V PGRI, pada Jumat (2/2) lalu, di Batam, Provinsi Kepri.

Ia mengatakan bahwa dalam pemilihan calon wakil gubernur, yang penting mekanismenya harus sesuai aturan perundang-undangan (UU), dan tata tertib di DPRD.

Pery sependapat dengan Mendagri, bahwa proses pengisian jabatan Wakil Gubernur yang lowong, harus sesuai undang-undang yang berlaku.

Artinya, kata Pery, dalam pengisian jabatan wakil gubernur harus sesuai dengan amanat UU No. 10/2016, pada pasal 176 ayat (2), yang menegaskan harus dua calon.

Mendagri Tjahyo Kumolo (ft. publiknews)
Mendagri Tjahyo Kumolo (ft. publiknews)

Bahkan, ujarnya, dibeberapa daerah telah sukses melaksanakan pemilihan wakil gubernurnya, berdasarkan UU tersebut, seperti di Sumatera Utara.

Di Kepri, menuai polemik karena berasal dari calon tunggal. Maka, Pery berpendapat, adanya proses ulang Pilwagub Kepri, dengan mekanisme yang sesuai aturan UU dan tata tertib di DPRD.

“Tapi kita tunggu saja apa keputusan Mendagri atas hasil proses Pilwagub Kepri. Karena saat ini tengah berproses di Kemendagri,” kata Ketua Laboratorium Prodi Hukum FISIP UMRAH itu.

Seperti diketahui, DPRD Kepri telah menetapkan Isdianto sebagai Wagub Kepri, sisa masa jabatan 2016-2021, dalam sidang paripurna DPRD Kepri, Kamis (7/12) tahun lalu, di ruang rapat DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang.

Namun penetapan itu jadi polemik, karena dalam pemilihan hanya ada satu calon alias calon tunggal, yakni Isdianto melawan kotak kosong.

Hingga dua bulan penetapan Wagub Kepri, Mendagri juga belum memutuskan hasil proses penetapan Wagub Kepri, apa pembatalan dengan proses ulang, atau melanjutkan ke proses pelantikan Isdianto sebagai Wagub Kepri.

Saat ini masyarakat Kepri menunggu keputusan Mendagri soal pendamping Gubernur Kepri Nurdin Basirun, yang hampir dua tahun ini berstatus jomblo dalam memimpin Provinsi Kepri. (Tigor)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini