Usai Divonis, Nenek 92 Tahun Ini Berujar: “Unang be sai sidang ahu, ngaloja au dihatuaon hon”

Tanjungpinang
Saulina saat dipersidangan
Saulina saat dipersidangan

Sumut-Saulina boru Sitorus, nenek uzur berusia 92 tahun ini, yang juga dipanggil “Oppung Linda” ini akhirnya menerima vonis penjara dari majelis hakim pada persidangan, Senin (29/1/2018) lalu, di Pengadilan Negeri Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara.

Palu majelis hakim yang diketuai Marshal Tarigan dengan anggota majelis Azhari P Ginting dan Hansprayogo Tama, menjatuhkan vonis pidana penjara 1 bulan 14 hari kepada Saulina, yang diketahui tidak fasih bahasa Indonesia.

Saulina dan kuasa hukumnya usai divonis penjara
Saulina dan kuasa hukumnya usai divonis penjara

“Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan empat belas hari,” ujar hakim Marsahal, lalu mengetuk palu sidang, Senin (29/1/2018), seperti dikutip tribunbatam.id.

Kepada Saulina, hakim sempat bertanya: Apakah Ibu Saulina Sitorus menerima putusan tersebut? Lalu, Oppu Linda sempat kebingungan karena kurang memahami, apa yang disampaikan majelis hakim.

Ia kemudian menatap tajam para majelis hakim dengan air muka yang kuyu. Tiba-tiba naulurinya muncul, seraya merintih, nenek uzur ini berujar dengan bahasa daerah Toba: “Unang be sai sidang be ahu bapak. Nungnga matua ahu, nungga loja ahu dihatuaon hu on (artinya: Janganlah sidang lagi saya bapak. Saya sudah lelah di hari tua ku ini).

Saulina saat mendatangi PN Balige (ft.tribunmedan)
Saulina saat mendatangi PN Balige (ft.hetanews)

Dengan menggunakan tongkat kayu bambu, Oppu Linda yang dipapah cucunya Helfina Rumapea, lalu ke luar ruangan sidang.

Oppu Linda adalah warga Dusun Panamean, Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir. Ia lahir pada Oktober 1926, atau 19 tahun sebelum Indonesia merdeka.

Kasus yang menimpa Oppu Linda ini bermula dari niatnya bersama keluarga besarnya, untuk membangun makam (tugu) leluhur dari suaminya yang bermarga Naiborhu.

Saat membersihkan lokasinya, mereka menebang pepohon disekitarnya, termasuk pohon durian yang akhirnya menuai masalah. Jepara Sitorus yang juga masih keluarga Saulina Sitorus mengklaim pohon durian itu sebagai miliknya, lantas melaporkannya ke polisi.

Selain dirinya, 6 orang bermarga Naiborhu dari keluarga besarnya, dalam persidangan sebelumnya telah dihukum penjara selama 4 bulan 10 hari, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige. Salah satunnya merupakan anak kandung Saulina Sitorus.

Saulina yang terpaksa bolak-balik ke PN Balige untuk menghadiri sidang
Saulina yang terpaksa bolak-balik ke PN Balige untuk menghadiri sidang (ft.tribunmedan)

Kuasa Hukum Oppu Linda, Boy Raja Marpaung langsung bereaksi. Ia sangat kecewa atas vonis hakim terhadap kliennya yang sudah uzur itu.

Boy menyebut, hakim tidak mengindahkan pembelaan (pledoi) mereka di persidangan sebelumnya. Hakim dinilai terlalu “primitif” yang menyatakan Japaya Sitorus sebagai pemilik tanaman.

Sebab, katanya, hakim hanya mendengar keterangan saksi dari anak dan istri Japaya sendiri. Boy pun menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang menghukum Saulina boru Sitorus, nenek uzur berusia 92 tahun itu. (tr/tb)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini