Partai Demokrat Kepri Dukung Langkah Hukum DPP Demokrat

Tanjungpinang
Pengurus Demokrat Kepri saat konpres di kantornya
Pengurus Demokrat Kepri saat konpres di kantornya

Tanjungpinang-DPD Partai Demokrat Kepri mendukung langkah hukum DPP Demokrat untuk melaporkan Firman Wijaya, Pengacara Setya Novanto.

Lapora itu, terkait pernyataan Firman di media massa, yang sangat tendensius terhadap Ketua Umum DPP Demokrat Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam kasus E-KTP.

Dukungan itu disampiakan secara resmi dalam konfrensi pers DPD Partai Demokrat Kepri, Selasa (6/2), pukul 14.00 Wib, di kantor DPD Partai Demokrat Kepri Jl. Aisyah Sulaiman KM 8-Dompak, Kota Tanjungpinang.

Konfpers dihadiri langsung oleh Ketua DPD Partai Demokrat Kepri Apri Sujadi, yang didampingi Husnizar Hood dan Hotman Hutapea, Sekretaris dan Bendahara DPD Demokrat Kepri.

“Hari ini secara resmi kami menyatakan mendukung langkah hukum DPP Partai Demokrat terkait saudara Firman Wijaya dan akan terus mengawal proses nya sampai tuntas.” tegas Ketua DPD Demokrat Kepri Apri Sujadi.

Bupati Bintan itu mengatakan Pengurus DPD Partai Demokrat Kepri beserta seluruh kader partai Demokrat se-Kepri sepenuhnya mendukung langkah hukum yang diambil DPP Demokrat untuk melaporkan Firman Wijaya, pengacara Setya Novanto itu ke polisi.

“Pernyataannya itu sangat tendensius sekali, dan hati kami teriris saat mendengar dan menyaksikan Ketua Umum kami di fitnah dengan kejam. Maka kami dari DPD Demokrat dan seluruh kader Demokrat se-Kepri mendukung langkah hukum DPP Demokrat,” ujar Apri.

Dukungan terhadap langkah hukum DPP Demokrat ini dilakukan serentak oleh seluruh Pengurus DPD (Provinsi) dan Pengurus DPC (Kabupaten/Kota) Partai Demokrat se-Indonesia.

Untuk diketahui, DPP Partai Demokrat hari ini, Selasa (6/2), secara resmi melaporkan Firman Wijaya, pengacara Setya Novanto dalam kasus e-KTP ke Bareskrim Polri, terkait ucapannya yang mengait-ngaitkan nama SBY, Ketua Umum Partai
Demokrat, dalam kasus e-KTP.

Pernyataan Firman dikutip Media Indonesia, berjudul: ”Pemenang Tender Ditolak, SBY Bertindak” yang terbit pada Jumat 2 Februari 2018 lalu.

Partai Demokrat menilai judul berita tersebut sangat negatif dan tendensius sehingga tidak saja menyebabkan kerugian kepada SBY pribadi, Ketua Umum Demokrat, tetapi juga dapat merusak citra Partai Demokrat.

Karena berdasarkan Pasal 9 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia yang telah dilebur kedalam Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 titegaskan “Wartawan Indonesia menulis judul yang mencerminkan isi beritanya.

Maka, selain melaporkan Firman, Demokrat juga menggugat/mengadukan Media Indonesia ke Dewan Pers terkait pemberitaan itu. (tr/dk)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini