Diperkirakan Milyaran Rupiah dari Penyimpangan “Rokok FTZ” Masuk Kocek Siapa?

Tanjungpinang
Rokok FTZ tanpa cukai
Rokok FTZ tanpa cukai

Tanjungpinang-Di zaman now, istilah era digital saat ini, seluruh rakyat di negeri ini dituntut bangkit dari tidur panjangnya. Karena kemiskinan kian menggurita yang disebabkan berbagai faktor yang diantaranya disumbang tingkat pengangguran yang membentuk menara tinggi.

Yang paling dahsyat lagi, masih maraknya korupsi dalam beragam cara, dari penyelewengan, penyimpangan hingga pungli dalam berbagai urusan dalam birokrasi. Mirisnya, korupsi paling marak justru dari kejahatan “kerah putih”.

Lihat saja, dengan apa yang terjadi di Tanjungpinang, sejak lahirnya FTZ Tanjungpinang (enclave), justru menjadi pintu peredaran rokok tanpa pita cukai yang ditengarai memakai modus super canggih: jatah (kuota) kawasan FTZ. Hingga negara bisa kehilangan milyaran rupiah perbulannya dari penerimaan cukai rokok.

Seperti diberitakan, sejumlah pedagang rokok khususnya para pengecer rokok di Tanjungpinang, mengaku membeli rokok non cukai dari agen, dengan harga antara Rp 7.000 hingga Rp 8.000.

“Kami jual eceran antara Rp 8.000-Rp 9.000 per bungkusnya,” ungkap beberapa pengecer rokok di luar kawasan FTZ Tanungpinang, Senin (5/2), yang menjual rokok tanpa cukai, atau lazim disebut “Rokok FTZ”.

Bahkan untuk satu merek rokok tanpa cukai, mereka bisa menjual hingga 5 slop perharinya. “Yang saya jual ada 7 merek rokok FTZ. Rokoknya laris manis karena harganya sangat terjangkau,” ujarnya.

Jika hitung-hitungan, untuk satu pengecer dengan penjualan rata-rata 2 slop rokok/merek, berarti rokok FTZ bisa terjual: 2 (slop) x 7 (merek)= 14 slop perhari atau 14 x 10 bungkus (slop)= 140 bungkus rokok/hari/pengecer.

Pedagang eceran di Tanjungpinang, jumlahnya mencapai ratusan warung/kios. Kita ambil contoh untuk 200 warung/kios dengan rata-rata penjualan 14 slop perhari, sudah berkisar 280 slop/ hari.

Kalau hitungan bungkus 280 x 10 bungkus/slop, berarti berjumlah 2.800 bungkus per hari. Jumlah yang sangat fantastis sekali. Jika dikalikan ke rupiah (dari penjualan agen dengan harga Rp 7.000/bungkus) jadinya: 2.800 x 7.000= Rp 19,6 juta nilai penjualan perhari.

Kalau dalam satu bulan tinggal kalikan saja, Rp 19,6 juta x 30 = Rp 588 juta perbulannya. Dan, dalam satu tahun 12 x 588= Rp 7,056 milyar.

Ini hanya sebagai contoh saja, dan belum angka pasti karena bisa lebih besar dari hitungan tersebut, mungkin 3 hingga 4 kali lipat dari jumlah itu.

Soal berapa kerugian negara, pihak pabean yang lebih tepat menghitungnya. Untuk untung para mafia rokok non cukai ini, tergantung selisih harga antara harga pabrik dengan penjualan.

Kalau selisihnya Rp 2.000/bungkus, berarti 2.800 x 2.000= Rp 5,6 juta perharinya. Satu bulannya berkisar Rp 168 juta dan pertahunnya mencapai Rp 2,016 mililyar.

Sebenarnya untuk mengecek data akuratnya, cukup sederhana saja, Kemenkeu dan kepolisian tinggal mengecek kuota rokok yang direkomensasikan BP Kawasan Tanjungpinang, dari awal pengajuan kuota rokok.

Dan, bandingkan dengan jumlah penduduk di kawasan tersebut, yang hasilnya akan membuat semua sontak tak karuan. Karena memang kawasannya masih lebih banyak lahan kosong yang membentang luas tanpa penghuni.

Apa mungkin pohon dan dedaunan, bahkan tunggul pohon dan bebatuan hingga para satwa di sana, ikut merokok? Yang tau hanya BP Kawasan FTZ Tanjungpinang dan pihak kepabeanan.

Lalu, berapa angka ril kuota rokok ke kawasan FTZ Tanjungpinang per tahunnya, dari awal pengajuan kuota dan siapa saja yang mengantongi rekom kuota rokok tanpa pita cukai tersebut?

Hingga berita ini diturunkan, Suluh Kepri belum mendapat penjelasan dari pihak BP Kawasan Tanjungpinang. (tr)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini