Bintan – Bupati Bintan Apri Sujadi, menginginkan agar setiap desa di Kabupaten Bintan menerapkan Musdes (Musyawarah Desa) Pra Kegiatan, di tahun 2018.
Dengan Musdes, ujarnya, semua kegiatan dalam anggaran APBDesa dapat disampaikan kembali kepada peserta Musdes terkait kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan. Sehingga masyarakat mengetahui lebih terperinci disamping publikasi melalui baliho.
“Jadi skemanya, sebelum pelaksanaan kegiatan dilakukan terlebih dahulu Musdes Pra Kegiatan yang dihadiri BPD dan Masyarakat. Sehingga tekhnis dan pelaksanaan setiap pembangunan desa diketahui oleh masyarakat.”
“Jangan ada lagi laporan masyarakat yang mengatakan tidak mengetahui kegiatan desa,” ujar Bupati Apri, saat Agenda Sosialisasi Dana Desa dan TP4D oleh Kejaksaan Negeri Bintan di Hotel Aston, Kota Tanjungpinang, Rabu (11/7) malam.
Selain itu, ia berharap agar setiap desa dapat melakukan perencanaan pembangunan desa dengan melihat potensi desa. Sehingga setiap kegiatan menurutnya dapat benar-benar dilakukan dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Perlunya sebuah inovasi, dimana proses perencanaan kegiatan desa itu melihat potensi desa. Jadi, orientasinya itu, setiap desa mengoptimalkan potensi desa masing-masing ” ujarnya
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Sigit Prabowo menyampaikan bahwa hendaknya Kepala Desa jangan sungkan dan malu untuk melakukan konsultasi terkait setiap kegiatan yang dilakukan desa.
“Kita siap dan akan mendukung penuh dan memberikan masukan terkait pelaksanaan kegiatan sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan ” ujarnya
Kepala Dinas PMD Kabupaten Bintan Ronny Kartika menuturkan saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan sudah menyampaikan kepada perangkat desa terkait perencanaan Musdes Pra Kegiatan. Hal ini untuk memberikan peningkatan kinerja pembangunan desa secara menyeluruh.
“Kita sudah sosialisasikan terkait ide Musdes (Musyawarah Desa) Pra Kegiatan ini , sehingga hal ini diharapkan mampu memberikan kontribusi yang terbaik bagi pembangunan desa,” ucapnya. (tr/mcb)






