Lis Serahkan Pertanggungjawaban APBD 2024 ke DPRD Tanjungpinang: Dasar Penyusunan APBD-P 2025

TANJUNGPINANG – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Kota Tanjungpinang dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (11/6/2025). Penyerahan ini menjadi tahap awal penyusunan Perubahan APBD 2025.

Dalam pidatonya, Lis berharap DPRD segera membahas Ranperda pertangungjawaban APBD 2025, hal ini mengingat dokumen tersebut menjadi dasar hukum dalam penyusunan perubahan anggaran (APBD-P) tahun 2025.

“Kami berharap DPRD dapat segera membahasanya. Persetujuan DPRD terhadap LPP APBD 2024 akan menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD 2025,” ujar Lis, seperti dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang, Kamis (12/6/2025).

Lis mengaku optimisme bahwa seluruh tahapan pembahasan akan berjalan lancar dan tepat waktu. Ia menambahkan, dokumen tersebut akan segera dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran DPRD, dan Panitia Khusus (Pansus).

“Dengan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, dokumen ini kami serahkan untuk dibahas serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang telah diserahkan kepada Pemko dan DPRD pada 23 Mei 2025 di Batam. Dari hasil audit BPK, Kota Tanjungpinang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), prestasi yang telah diraih selama 11 tahun berturut-turut sejak 2013.

“Ini mencerminkan transparansi laporan keuangan, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, serta pengendalian internal yang memadai,” jelas Lis.

Dari sisi anggaran, APBD Tanjungpinang 2024 mencatat pendapatan sebesar Rp1,121 triliun dengan realisasi Rp1,013 triliun (90,38 persen). Belanja daerah dianggarkan Rp1,143 triliun dan terealisasi Rp1,024 triliun (89,61 persen). Pembiayaan daerah mencapai realisasi Rp22,01 miliar dari target Rp22,02 miliar. Sementara itu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tercatat Rp10,9 miliar.

Terkait kendala fiskal, terutama tunda bayar pada triwulan IV akibat tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan transfer dana, Lis menyatakan Pemko telah menyiapkan strategi untuk antisipasi. Antara lain rekonsiliasi tagihan pihak ketiga, penyusunan skema pembayaran dalam Perubahan APBD 2025, serta optimalisasi pendapatan, efisiensi belanja, dan pengendalian kas daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, menyatakan penyerahan Ranperda ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 320, yang mengatur kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2017, Ranperda yang telah disetujui bersama DPRD harus diajukan ke gubernur untuk evaluasi paling lambat tiga hari kerja sebelum ditetapkan sebagai Perda.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *