Pemprov Kepri Akan Surati BP Batam soal Relokasi Pulau Rempang

Tanjungpinang
Pertemuan perwakilan massa Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga dengan Gubernur Kepri yang diwakili Sekda Adi Prihantara, di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Kepri, Kamis (31/8). SK

TANJUNGPINANG – Aksi demontrasi yang digelar Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga (LAKRL) akhirnya membubarkan diri setelah perwakilan massa diterima oleh Gubernur Kepri yang diwakili Sekdaprov Adi Prihantara.

Massa LAKRL menggelar aksi demontrasi di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Kepri, Kamis (31/8). Aksi ini menuntut agar rencana relokasi warga Pulau Rempang dihentikan.

Setelah melakukan orasi, Sekdaprov Kepri akhirnya menerima perwakilan massa untuk audens di ruang rapat kantor Gubernur Kepri.

Dalam pertemuan itu, Adi Prihantara menyampaikan memahami tuntutan yang disampaikan LAKRL terkait pengembangan Pulau Rempang yang akan merelokasi ribuan warga yang sudah turun temurun berdiam di pulau itu.

Mantan Sekda Bintan itu, mengatakan Pemprov Kepri akan menyampaikan aspirasi LAKRL dengan menyurati Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait rencana relokasi warga Pulau Rempang.

Poin penting akan disampaikan Pemprov Kepri ke BP Batam adalah meminta peenundaan pelaksanaan pengukuran lahan, dan juga pemasangan patok proyek di Pulau Rempang.

“Saat pertemuan sama-sama susah disepakati, agar Pemprov Kepri menyurati BP Batam, soal penundaan pengukuran lahan dan penetapan patok proyek di pulau Rempang, dan LAKRL akan diberikan tembusan surat tersebut,” jelas Sekda Adi Prihantara kepada wartawan usai keluar dari ruang pertemuan.

Adi menyampaikan dengan adanya penundaan pengukuran lahan warga, mudah-mudaha membuat warga Pulau Rempang yang berjumlah ribuan KK, dapat tenang melakukan aktivitasnya sehari-haro.

Menurut Adi, warga Pulau Rempang merasa khawatir sejak mencuatnya rencana relokasi untuk pengembangan Pulau Rempang, Batam.

“Jadi kami intinya menyurati BP Batam dulu. Kami berharap masyarakat bisa nyaman dan tenang berkativitas seperti biasa. Karena belakangan ini, merasa khawatir atas rencana relokasi tempat tinggal mereka,” kata Adi.

Disinggung soal Perda Adat dan Tanah Ulayat, Adi menjelaskan bahwa saat ini masih dalam proses. Sebab, kata Adi, untuk menerbitkan sebuah Perda ada proses yang harus dilalui, salah satunya adanya kajian akademis

Meski sudah ada kajian akademisi, rancangan Perda yang telah dibuat, selanjutnya akan disampaikan ke Mendagri untuk mendapat persetujuan. “Rancangan Perda harus disampaikan ke Mendagri untuk dilakukan evaluasi dan persetujuan,” kata Adi menjelaskan mekanisme pembuatan Perda.

Sebenarnya, sambung Adi, masyarakat sangat mendukung pengembangan dan pembangunan Pulau Rempang, tapi dengan catatan harus ada kejelasan soal masa depan mereka nantinya.

“Masyarakat Pulau Rempang sangat mendukung pembangunan di sana, tapi mereka perlu tau seperti apa kejelasan kedepannya buat mereka,” ujarnya.

Ade

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini