Penjelasan Kabid Humas Polda Kepri Soal Pencegahan TPPO-Penempata PMI Nonprouderal

Batam49 Dilihat
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (tengah) foto bersama usai menjadi Narasumber dalam acara sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural, di Aula Kantor Kecamatan Nongsa Batam. Kamis (31/8/2023). Ist

BATAM – Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjadi Narasumber acara sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural, di Aula Kantor Kecamatan Nongsa Batam. Kamis (31/8/2023). Kegiatan ini sebagai upaya memerangi tindak pidana TPPO.

Tampak hadir Camat Nongsa, perwakilan BP2MI, Imigrasi Batam, Babinsa TNI Nongsa, Bhabinkamtibmas Nongsa, Prabinmas Satpol PP, Disnaker Batam, RT/RW se Kecamatan Nongsa, LPM kelurahan Kabil dan tokoh masyarakat Nongsa.

Dalam paparannya, Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan tndak pidana perdagangan orang merupakan masalah serius yang sering terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Untuk itu, dia berharap sosialisasi terkait pencegahan TPPO bisa menjadi ruang dalam mengedukasi masyarakat tentang ancaman TPPO, sekaligus untuk membangkitkan kesadaran akan pentingnya melawan serta mencegah praktik tindakan illegal tersebut.

“Langkah-langkah pencegahan seperti ini tidak hanya berkontribusi pada keamanan nasional, tetapi juga berperan penting dalam melindungi mereka yang paling rentan dari eksploitasi dan penindasan,” kata Zahwani Pandra.

Selama ini, lanjut Zahwani, Polda Kepri telah melakukan berbagai upaya untuk menangani kasus TPPO, diantaranya;

1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan TPPO atau PMI Non-Prosedural dari setiap laporan, informasi, dan pengaduan yang diterima, serta melaksanakan tindakan penindakan terhadap para pelaku TPPO.

2. Membentuk jukrah penanganan TPPO dan PMI non-prosedural di tingkat satuan kewilayahan, dan memberikan asistensi kepada satuan kewilayahan.

3. Bekerjasama dengan pihak imigrasi untuk pengawasan, pemantauan, dan pencegahan di jalur pelabuhan resmi.

4. Melakukan pemasangan spanduk, leaflet, dan banner dalam upaya pencegahan TPPO dan PMI Non-Prosedural di bandara, 4 pelabuhan, dan lokasi lainnya.

5. Berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinas PPA) provinsi Kepri dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait tempat perlindungan sementara bagi korban yang akan dipulangkan.

6. Bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban.
7. Berkolaborasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penerapan unsur pasal dan Undang-Undang TPPO pada setiap pelaku TPPO.

Adapun latar belakang terjadinya PMI secara Nonprosedural adalah;

1. Rendahnya pendidikan, terbatasnya lapangan pekerjaan di dalam negeri dan tingginya tingkat kemiskinan

2. Terbatasya akses informasi / kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedu penempatan dan pelindungan PMI

3. Bujuk rayu dan janji manis memperoleh gaji tinggi dengan proses praktis

4. Salah presepsi mengenai PMI

5. Oknum yang melibatkan keluarga

Ade

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *