TANJUNGPINANG – Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2026 berujung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.
Dua peserta seleksi, Widiyono Agung Sulistiyo, ST. dan Suparwi, menggugat proses seleksi tersebut ke PTUN Tanjungpinang. Gugatan didaftarkan pada 30 Juli 2026 dengan Nomor Perkara 28/G/2026/PTUN.TPI.
Menurut keterangan Widiyono, dalam perkara tersebut terdapat tiga pihak yang menjadi tergugat, yakni Tim Pansel BAZNAS Kepri yang diketuai Sekdaprov Kepri, Misni; Gubernur Kepri, dan BAZNAS RI.
Widiyono yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua BAZNAS Provinsi Kepri mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena pihaknya menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses seleksi yang perlu diuji secara hukum, terutama menyangkut transparansi, objektivitas dan penerapan merit system.
Ia menegaskan, pada awalnya para peserta memiliki kepercayaan penuh bahwa proses perekrutan pimpinan BAZNAS Kepri akan dilaksanakan secara jujur, transparan dan berintegritas.
“Terkait perekrutan BAZNAS Kepri 2026, pada mulanya kami para peserta sangat percaya bahwa Tim Seleksi (Timsel) berlaku jujur, transparan dan berintegritas. Sebab, pengelolaan zakat merupakan perintah Allah SWT, disebutkan dalam Al-Qur’an sebanyak 32 kali dan merupakan Rukun Islam keempat,” tegas Widiyono kepada suluhkepri.com, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, prinsip tersebut juga sejalan dengan ketentuan hukum yang mengatur pengelolaan zakat.
“Hal ini juga diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menegaskan bahwa pengelolaan zakat berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Karena itu, kata Widiyono, proses perekrutan pimpinan BAZNAS tidak semestinya hanya dipandang sebagai proses administratif, melainkan harus mencerminkan nilai-nilai amanah, keadilan, transparansi dan akuntabilitas.
“Pengelolaan zakat bukan sekadar persoalan administratif, tetapi merupakan amanah. Karena itu, proses perekrutan pimpinan BAZNAS harus dilakukan secara jujur, adil, amanah dan akuntabel,” tegas Widiyono.
Namun, dalam pelaksanaannya, ia menilai terdapat sejumlah hal yang menimbulkan pertanyaan. Salah satunya terkait keterbukaan mengenai Pansel. Widiyono mempertanyakan mengapa nama dan kompetensi anggota Pansel tidak disampaikan secara terbuka kepada publik sejak awal proses seleksi.
Menurutnya, para peserta berhak mengetahui siapa saja anggota Panitia Seleksi (Pansel) yang terlibat dalam tahapan wawancara, termasuk latar belakang dan kompetensi masing-masing.
“Publik, terutama para peserta, berhak mengetahui siapa yang diberi kewenangan melakukan proses seleksi dan bagaimana kompetensinya. Hal ini merupakan bagian dari transparansi dan bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” katanya.
Para penggugat juga menyoroti dugaan praktik kolusi atas lolosnya salah satu peserta yang memiliki latar belakang politik hingga masuk dalam 10 besar. Widiyono menyebut peserta tersebut pernah menjadi anggota DPRD Kepri, anggota DPRD Karimun dan calon Wakil Bupati Karimun pada Pilkada 2024.
Ia juga mengungkapkan pernyataan seorang peserta kepada peserta lain saat pelaksanaan CAT, bahwa proses perekrutan hanya merupakan syarat karena dirinya telah dijanjikan menjadi pimpinan BAZNAS Kepri.
“Pernyataan tersebut kami sampaikan sebagai informasi yang perlu diuji dan diklarifikasi melalui proses hukum,” jelasnya.
Persoalan lain yang dipertanyakan adalah transparansi nilai Computer Assisted Test (CAT). Widiyono mengaku memperoleh nilai 81, sementara Suparwi memperoleh nilai 82 dari 100 soal. Sementara berdasarkan informasi yang mereka peroleh, terdapat tiga peserta yang masuk 10 besar dengan nilai CAT masing-masing 76, 73 dan 70.
“Kami mempertanyakan bagaimana sistem penilaian diterapkan dan sejauh mana nilai CAT serta penulisan makalah digunakan sebagai instrumen penyaringan,” ujarnya.
Mereka juga mempersoalkan keputusan Pansel yang meloloskan seluruh 37 peserta yang mengikuti CAT dan penulisan makalah ke tahap wawancara.
Menurut Widiyono, CAT dan penulisan makalah seharusnya dapat menjadi salah satu instrumen penyaringan sehingga peserta yang masuk ke tahap wawancara lebih selektif.
Tahapan wawancara juga menjadi sorotan. Wawancara yang dijadwalkan berlangsung selama 30 menit, menurut Widiyono, dalam pelaksanaannya terdapat peserta yang hanya diwawancarai sekitar 10 hingga 20 menit.
Bahkan, kata dia, terdapat peserta yang merasa penjelasannya dihentikan sebelum menyelesaikan jawaban. “Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai standar dan konsistensi penilaian dalam proses wawancara,” katanya.
Widiyono menegaskan, gugatan tersebut bukan karena dirinya meminta perlakuan khusus ataupun semata-mata mempersoalkan hasil seleksi. Menurutnya, langkah hukum ditempuh untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai prinsip transparansi, keadilan, objektivitas dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang kami perjuangkan adalah proses yang adil, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami ingin memastikan siapa pun yang nantinya dipercaya memimpin BAZNAS Kepri benar-benar lahir dari proses seleksi yang amanah dan berintegritas,” pungkasnya.
(red)






