TANJUNGPINANG – Tim kuasa hukum 27 anggota Kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Provinsi Kepulauan Riau asal Kota Tanjungpinang melalui CHENO LAW FIRM secara resmi menyurati Gubernur Kepulauan Riau, Kamis (20/8/2026).
Surat bernomor 090/PERM/CHENO-LF/VIII/2026 tersebut berisi permohonan informasi publik dan salinan sejumlah dokumen terkait pencairan serta pengelolaan dana hibah daerah yang dialokasikan kepada Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026.
Kuasa hukum 27 anggota PSW Kepri, Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., mengatakan permintaan informasi tersebut dilakukan untuk memastikan transparansi dan memperjelas alur pencairan serta penggunaan dana hibah yang berkaitan dengan keberangkatan kontingen PSW Kepri.
“Dokumen-dokumen ini penting untuk memperjelas alur pencairan anggaran sekaligus melengkapi bukti dalam proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” ujar Reno dalam keterangan tertulisnya, yang diterima suluhkepri.com, Kamis (20/8/2026), malam.
Adapun dokumen yang diminta meliputi bukti transfer dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kepri ke rekening LPPD Kepri, tanggal dan nominal pencairan, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), serta rekomendasi teknis pencairan dari instansi terkait.
Tim hukum juga meminta salinan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau dokumen yang memuat rincian alokasi penggunaan dana hibah yang telah disetujui.
Menurut Reno, dokumen tersebut diperlukan untuk melengkapi proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kepulauan Riau terkait persoalan yang dialami 27 anggota Kontingen PSW Kepri.
Selain itu, pihaknya menyatakan telah menyiapkan langkah hukum lebih lanjut apabila tidak memperoleh kejelasan maupun transparansi dari pihak terkait.
“Jika tidak ada transparansi dan kejelasan, kami bersama 27 anggota kontingen PSW Kepri siap meneruskan laporan dugaan tindak pidana korupsi atau penyimpangan ini kepada aparat penegak hukum di tingkat pusat,” tegasnya.
Sejumlah lembaga yang disebut menjadi tujuan pelaporan antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kortas Tipidkor Mabes Polri, Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, serta Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Surat permohonan informasi tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Kepala Bappeda, serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Riau.
Reno mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami berharap Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberikan tanggapan secara kooperatif dan menyerahkan dokumen yang dimohonkan dalam waktu yang patut demi kepastian hukum, keterbukaan informasi publik, serta keadilan bagi 27 anggota Kontingen PSW Kepri,” pungkasnya.
Sebelumnya, 27 anggota PSW Tanjungpinang bersama kuasa hukumnya telah membuat laporan pengaduan ke Polda Kepri, terkait persoalan yang mereka alami setelah gagal berangkat mengikuti Pesparawi Nasional di Manokwari.
Dalam perkembangan terbaru, tim hukum kini meminta keterbukaan dana hibah LPPD Kepri sebagai bagian dari upaya menelusuri penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut.
(Tira Raja)






