Pilwagub Kepri Berpotensi Digugat, Ini Saran Zamzami Ke DPRD Kepri

Tanjungpinang
Pengamat politik zamzami A Karim
Pengamat politik zamzami A Karim

Tanjungpinang-DPRD Kepri berencana melanjutkan proses pengisian jabatan Wagub Kepri ke tahap akhir yakni paripurna pemilihan Wagub Kepri defenitif, meski hanya dengan satu calon.

Beragam pendapat soal rencana itu, bahkan wacana yang berkembang, Pemilihan Wakil Gubernur (Pilwagub) Kepri berpotensi digugat, jika DPRD tetap melanjutkan ke paripurna pemilihan dengan hanya satu calon saja.

Pengamat politik Zamzami A Karim menyampaikan, sebelum DPRD memutuskan paripurna pemilihan Wagub, perlu pertimbangan hukum yang matang, agar dikemudian hari, tidak menuai gugatan.

Ia mengatakan, DPRD tidak perlu terburu-terburu apalagi ikut terseret dalam polemik Parpol pengusung yang keukeuh (ngotot) pada sikap keras masing-masing, yang sulit menempuh jalan musyawarah dalam menetapkan dua calon Wagub.

DPRD Kepri sebagai pihak penyelenggara harus berupaya mencari formula dalam memecahkan kebuntuan seperti sekarang ini. Karena kalau tidak, semua akan riuh dan suara sumbang akan bergendang disana-sini.

“Kondisinya nanti malah semakin keruh dan tidak kondusif, sehingga tujuan utama untuk mengisi kekosongan jabatan Wagub Kepri tidak akan tercapai hingga akhir masa jabatan kepemimpinan sekarang ini,” kata Zamzami, Rabu (29/11).

Zamzami menyarankan agar DPRD Kepri berkonsultasi terlebih dahulu dengan Mahkamah Konstitusi (MK), bisa melalui Pansus maupun Panlih Wagub. “Sebab gugatan atas kekeliruan pemilihan Wagub, muaranya akan ke MK juga,” ujarnya.

Di MK, lajut Zamzami, DPRD bisa meminta fatwa Mk ataupun pendapat hukum soal kisruh yang saat ini dialami dalam proses pemilihan Wagub Kepri. Terutama penafsiran pasal 176 ayat (2) UU No. 10/2016.

Sebab, akar masalahnya, kelima Parpol pengusung sulit menyatukan satu keinginan untuk menetapkan dua orang calon Wagub, sebagaimana diamanatkan UU Nom10/2016, khususnya pasal 176 ayat (2), yang menjadi dasar pengisian Wagub yang lowong.

“Jadi baiknya minta fatwa atau pendapat hukum dari MK, apa konsekuensi jika persyaratan pada ketentuan (pasal 176 ayat 2) tersebut tidak terpenuhi, mengingat PP yg mengatur lebih lanjut tentang hal itu belum ada. Dan, apa solusi untuk itu?. Tapi ini hanya usualan saja” jelas Zamzami.

Ditanya, apakah DPRD Kepri bisa melanjutkan ke paripurna pemilihan Wagub Kepri, dengan hanya satu calon Wagub? Atau sebaliknya, mengembalikan berkas calon Wagub ke Gubernur, alias kocok ulang pengusulan calon oleh Parpol pengusung?

“Wah, saya nggak punya kapasitas menjawab itu, karena harus mendapatkan pandangan dari ahli hukum atau nasehat dari MK,” katanya menjawab.

Makanya, ujar Zamzami, agar kerja yang melelahkan dan menguras emosi ini tdak sia-sia, sebaiknya DPRD meminta nasehat atau pandangan hukum kepada MK.

“Itu saran saya, dan tujuan fatwa MK ini untuk menjadi pegangan bagi Pansus maupun Panlih Wagub Kepri, jika dikemudian hari, ada gugatan soal keabsahan pemilihan Wagub Kepri, defenitif, sisa masa jabatan 2016-2023” Zamzami menegaskan. (Tigor)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini