Pro Kontra Penetapan Wagub Kepri: Sah atau Tidah Sah

Tanjungpinang
Sidang paripurna penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri, sisa masa jabatan 2016-2021
Sidang paripurna penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri, sisa masa jabatan 2016-2021 (ft.kepricyber)

Tanjungpinang-Proses pengisian jabatan Wagub Kepri, dari awal menuai pro-kontra, dan masyarakat seolah terbelah, karena silang pendapat.

Itu, sejak DPRD Kepri menetapkan “Calon Tetap Wagub Kepri” yang hanya satu orang yakni atas nama Isdianto, dalam paripurna DPRD Kepri, Rabu (22/11) lalu. Keputusan itu dinilai bertentangan dengan pasal 176 ayat (2) UU No. 10/2016.

Situasi pun semakin memanas, ketika DPRD Kepri secara resmi menetapkan Isdianto sebagai Wagub Kepri, sisa masa jabatan 2016-2021, dalam sidang paripurna DPRD Kepri, Kamis (7/12) kemarin, di ruang rapat DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang.

Karena Isdianto melawan kotak kosong, DPRD langsung menetapkan mantan Kadispenda Kepri itu, sebagai Wagub Kepri, tanpa pemilihan lagi. Pimpinan rapat Jumaga Nadeak yang juga ketua DPRD Kepri itu, menyatakan sidang paripurna kuorum, yang dihadiri 31 orang dari 45 Anggota DPRD Kepri.

Usai penetapan Isdianto sebagai Wagub
Usai penetapan Isdianto sebagai Wagub (kepricyber)

Keputusan penetapan calon tunggal Wagub Kepri itu, disambut baik oleh pihak yang pro dan yakin keputusan itu: sah. Yang kontra, sudah pasti menolak dan menyatakan: tidak sah.

Yang aneh, Gubernur Kepri Nurdin Basirun tidak hadir dalam rapat paripurna dengan agenda: “Laporan Akhir Pansus Wagub Kepri Terhadap Penetapan Calon Tetap Wagub Kepri dan Pemilihan Wagub Kepri, Sisa Masa Jabatan 2016-2021”

Ketidakhadiran Gubernur Nurdin dalam agenda penting itu, menambah panas situasi, dan kian menguatkan opini yang berkembang, bahwa penetapan calon tunggal Wagub Kepri, tidak sah.

Suasana diluar gedung DPRD Kepr
Suasana diluar gedung DPRD Kepri

Namun menurut ahli hukum Pery Rehendra Sucipta, bahwa paripurna DPRD Kepri tentang penepatapan Isdianto sebagai Wagub Kepri, dianggap sah!

Oleh karenannya, kata Pery, Pemda yang dalam hal ini Gubernur Kepri, harus memproses penetapan itu ke Mendagri, karena dianggap sah menurut hukum, dan itu dilindungi UU yang berlaku.

Lalu, apa dasar hukumnya, hingga Pery menyatakan penetapan itu: sah. Semenatara proses dari awal dianggap bermasalah.

Ingin tau, baca hasil wawancara khusus SULUH KEPRI dengan Pery Rehendra Sucipta, SH MH, pada pukul 22.30 Wib malam ini, yang berjudul: Pery: Gubernur Harus Proses Penetapan Wagub Kepri, Karena Dianggap Sah. (Tigor)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini