Pery: Penetapan Wagub Kepri Harus Diproses, Karena Dianggap Sah

Tanjungpinang
Pery Rehendra Sucipta
Pery Rehendra Sucipta

Penampilan cukup sederhana, namun bicaranya lugas ketika bersentuhan dengan masalah hukum. Lahir 21 Agustus 1988, di Pancur, Kabupaten Lingga, provins Kepri, Pery Rehendra Sucipta, kini mengabdi sebagai Dosen Prodi Ilmu Hukum di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Tanjungpinang.

Selain mengajar, pria lajang berusia 29 tahun ini, juga menjadi peneliti hukum, yang sekaligus sebagai ketua di Laboratorium Hukum FISIP UMRAH itu.
yang sekaligus sebagai ketua dilaboratorium. Diluar kampus, namanya mungkin tidak sepopuler para ahli hukum lainnya, semisal di Ibukota Jakarta.

Akan tetapi, pandangannya tentang kajian hukum tak kalah dengan mereka yang sudah diganjar populer. Satu alasan sederhana, karena Pery memang jarang muncul dalam mengemukakan pendapat di media massa.

Namun, entah kenapa, ia seraya terpanggil untuk turut menyumbangkan pikiran bahkan berbagi ilmu terkait polemik dalam pengisian jabatan Wagub Kepri.

Menurut Pery Rehendra Sucipta, bahwa paripurna DPRD Kepri tentang penepatapan Isdianto sebagai Wagub Kepri, adalah dianggap sah, sebelum ada pencabutan atau pembatalan dari pengadilan atau pihak berwewenang lainnya.

Dan, Pemda, dalam hal ini Gubernur Kepri harus memproses keputusan DPRD tentang penetapan Wagub Kepri, ke Mendagri untuk pengesahan dan peresmian oleh Presiden RI. Untuk lebih jelasnya, baca hasil wawancara khusus SULUH KEPRI dengan Pery Suhendra Sucipta, SH MH.

Pery Rehendra Sucipta saat memberi kuliah umum
Pery Rehendra Sucipta saat memberi kuliah umum

Kamis (7/12) kemarin, DPRD Kepri mengukir sejarah baru bagi provinsi Kepri, yang telah menetapkan Isdianto sebagai Wagub Kepri, sisa masa jabatan 2016-2021, meski ditengah perdebatan hangat. Bahkan, sebagian kalangan menyebut keputusan itu tidak sah, karena menetapkan satu calon Wagub Kepri, yang dinilai melanggar pasal 176 ayat (2) UU No. 10/2016. Apa benar keputusan itu, tidak sah?

Dalam konteks Hukum Administrasi Negara, saya melihatnya dengan asas parduga rechmatig atau asas presumptio justia causa, maka keputusan DPRD tentang penetapan satu orang calon Wagub, mempunyai kekuatan mengikat dan harus dianggap benar selama belum dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Anda, berarti keputusan itu sah?

Ya, sah! Karena sebelum keputusan DPRD Kepri tentang penetapan Wagub Kepri, dinyatakan dicabut, maka keputusan penetapan tersebut haruslah dianggap benar dan tetap sah.

Siapa yang berhak mencabutnya?

Pengadilan atau pihak berwenang lainnya, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kalau lewat pengadilan, bilamana ada gugatan ke pengadilan PTUN. Nanti hakim PTUN akan mengujinya untuk kemudian diputuskan, apa gugatan diterima atau ditolak.

Bagaimana kalau tidak ada yang menggugat keputusan DPRD tentang penetapan Wagub Kepri?

Berarti sudah tidak ada masalah lagi. Gubernur dan Mendagri dapat langsung memprosesnya untuk segera peresmian Wagub Kepri oleh Presiden RI.

Apakah ada batas waktu untuk mengajukan gugatan ke PTUN?

Dalam UU PTUN, Pasal 55 menyebutkan, bahwa gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh hari) terhitung sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Jadi tetap ada kadaluarsanya suatu penetapan untuk dapat dijadikan objek di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua DPD PDIP Kepri yang juga mantan Wagub Kepri Soeryo Respationo bersama Isdianto, di depan gedung DPRD Kepri, usai penetapan Wagub Kepri oleh DPRD

Kalau digugat di PTUN, apa sikap pemerintah

Saya kira, pemerintah tetap akan mengikuti prosedur hukum dalam acara di PTUN. Dan, sebelum pengadilan atau keputusan tata usaha negara (KTUN) menyatakan ditunda pelaksanaanya, tetap sah secara hukum. Karena untuk sekarang ini, tidak mungkin lagi ada putusan penundaan pelaksanaan atas penetapan tersebut, karena Isdianto sudah ditetapkan sebagai Wagub Kepri oleh DPRD.

Kalau ternyata digugat, dan gugatan diterima pengadilan PTUN, apa yang harus dilakukan pemerintah, baik Gubernur Kepri dan Mendagri?

Nah, kalau PTUN membatalkan pada tahap penetapan satu calon Wagub Kepri oleh DPRD, maka implikasinya bahwa paripurna DPRD Kepri menjadi tidak sah.

Apakah harus kocok ulang, dari awal lagi?

Menurut saya, itu tidak perlu karena menguras energi. Sebaiknya Gubernur berkirim surat kepada Mendagri, untuk membahas tentang alternatif penggunaan mekanisme diskresi untuk mengisi kekosongan hukum pasal 176 ayat (5) UU No. 10 tahun 2016. Dan, yang lebih baik lagi, Mendagri segera mengesahkan peraturan pemerintah (PP), yang menjadi polemik itu.

Kalau dibatalkan PTUN, apa DPRD Kepri punya ruang untuk banding?

Karena yang menetapkan satu orang calon Wagub itu adalah DPRD, ya mereka punya hak melakukan banding atas keputusan KTUN di pengadilan tinggi TUN.

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini