Meski Zona Hijau, Bupati Apri Minta Warga Bintan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Tanjungpinang
Bupati Bintan Apri Sujadi

Bintan – Kabupaten Bintan ditetapkan zona hijau terkait kasus virus corona atau Covid-19. Bupati Bintan Apri Sujadi mengimbau warganya untuk tetap waspada dan melaksanakan anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan.

Apri Sujadi yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bintan itu mengatakan sampai saat ini tm Gugus Tugas Covid-19 bersama Pemkab Bintan terus bekerja untuk memutus mata rantai penyebaran virus. Hasilnya: Bintan Zona Hijau Covid-19.

Menurut Bupati Apri selain kerja keras Gugus Tugas dan Pemkab Bintan, keberhasilan Bintan untuk berada di zona hijau juga tidak terlepas dari partisipasi masyarakat Bintan yang peduli akan pencegahan virus dengan menjalankan protokol kesatan terutama saat beraktifitas.

“Ini semua hasil kerja sama yang baik dari semua pihak hingga Bintan zona hijau. Ini kerja keras Tim Gugus Tugas dan Pemkab Bintan serta peran serta masyarakat yang taat protokol kesehatan. Mari kita pertahankan agar kita semua terhindar dari virus ini” kata Bupati Apri, Jumat (22/5/2020).

Surat edaran bupati bintan

Apri Sujadi mengatakan sejak pemberlakuan tanggap darurat, Gugus Tugas Covid-19 bersama jajarannya hingga tingkat kecamatan, kelurahan dan desa senantiasa secara terus menerus mensosialisasikan anjuran pencegahan Covid atau protokol kesehatan.

“Warga kita ajak hidup sehat dan bersih, cuci tangan bersih pakai sabun sesering mungkin saat beraktifitas, pakai masker, menjaga jarak. Kemudian kita sampaikan dampak jika terinfeksi corona bagi keluarga. Hasilnya masyarakat sangat respon dan mematuhi anjuran pemerintah,” ujarnya.

Lebih jauh Apri menjelaskan dirinya juga telah menerbitkan surat edaran 451.2/SETDA/377 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2020 M. SE ini memperbolehkan semua masjid di Bintan melaksanakan salat berjamaah termasuk salat ied. Namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan

Kemudian menerbitkan surat nomor 360/BPBD/256 kepada seluruh Camat, Lurah dan Kades se-Kabupaten Bintan, sebagai instruksi kepada pemerintahan kecamatan, kelurahan hingga desa agar respon terkait pencegahan corona dalam upaya melindungi warga dari infeksi Covid 19.

Surat himbauan bupati bintan kepada sleuruh camat, lurah dan kades

Warga lain yang keluar masuk Bintan harus melalui protokol pencegahan Covid-19. Camat, Lurah dan Kades harus terus menerus memonitoring perkembangan dan meningkatkan pengawasan lalu lintas orang di lungkungan sengan melaksanakan protokol kesehatan.

Dalam ketentuan surat Bupati Bintan kepada perangkat kecamatan, kelurahan dan desa, setiap orang yang masuk ke Bintan harus melewati protokol kesehatan, dan bisa menunjukkan surat keterangan bebas Civid-19 dari pejabat berwewenang atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik Kesehatan dari daerah asalnya.

“Harus dapat menujukkan hasil Rapid Test non reaktif dan atau dari Polymeres Chain Reaction (PCR) negatif,” demikian penegasan dalam surat tersebut.

Selanjutnya memiliki identitas diri (KTP/tanda pengenal lainnya yang sah). Saat di pelabuhan diminta melapor ke petugas pemeriksaan kesehatan.

Setiba di tujuan, pihak bersangkutan atau orang dari luar Bintan diminta melaporkan tim Gugus Tugas di wilayah kecamatan atau kelurahan atau desa, bisa dilakukan melalui RT/RW setempat. (***)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini