Respon Media Asing, Danlantamal IV: Pananganan Kru Kapal India Sudah Sesuai Hukum

Tanjungpinang

Tanjungpinang – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV merespon pemberitaan media Time of India dan Manomara, terkait proses hukum para kru dari 5 kapal tangkapan asal negara India yang ditangani pihaknya. Lantamal IV membantah semua tuduhan yang ditulis oleh 2 media asing tersebut.

Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdulah, S.E., M.A.P, menegaskan proses hukum terhadap 5 kapal tangkapan asal negara India sudah sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Termasuk penanganan para kru (ABK) kapal.

Danlantamal Arsyad Abdulah mengatakan semua kru kapal selalu diperlakukan dengan baik, selama proses hukum berjalan. Tidak ada dan tidak pernah kru kapal dimasukkan atau ditahanke dalam bilik tahanan, seperti yang ditulis oleh Time of India dan Manomara.

“Semua kru berada diatas kapal-kapal tersebut hingga saat ini, sedangkan kru yang sakit telah diijinkan untuk meninggalkan kapal serta kembali ke negara asalnya, karena yang diperiksa hanya Kapten dan Owner kapal tersebut,” tegas Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdulah, di Mako Lantamal IV, Jl Yos Sudarso No.1 Batu Hitam Tanjungpinang Kepulauan Riau, Selasa (30/7/2019).

Bahkan, tegas Danlamantal IV, pihaknya juga telah merespon dan menindaklanjuti terkait permohonan pergantian ABK, juga permohonan berobat dan permohonan lainnya yang diajukan oleh owner kapal-kapal tersebut.

Adapun kelima kapal tangkapan tersebut adalah MT Agros, MT Pegassus, MT Afra Oak, MV Win Win dan MT Bliss. Kapal-kapal berbendera India tersebut ditangkap Lantamal IV karena melakukan pelanggaran di laut. Mereka lego jangkar di perairan teritorial Indonesia tanpa ijin dan tidak mengibarkan bendera kebangsaan.

Agros memiliki 21 orang ABK, Pegassus 22 orang, Afra Oak 16 orang dan Win Win 20 orang. Sedangkan untuk MT Bliss proses hukumnya sudah selesai dan telah meninggalkan Indonesia, yang dibebaskan dalam persidangan. (dispen lantamal IV Tpi/tr)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini