Surat Resmi LPPD Kepri Tegaskan Legal Standing PSW Tanjungpinang di Pesparawi Nasional

Tanjungpinang42 Dilihat

TANJUNGPINANG – Posisi hukum 27 anggota Paduan Suara Wanita (PSW) Kota Tanjungpinang sebagai bagian dari kontingen Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV Tahun 2026 di Manokwari, Papua Barat, dinilai memiliki dasar dokumen yang kuat.

Kuasa hukum PSW Tanjungpinang, Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., dari Cheno Law Firm, menegaskan pihaknya telah mempelajari sejumlah dokumen yang menunjukkan keterlibatan PSW Tanjungpinang dalam kontingen Pesparawi Provinsi Kepri.

Menurut Reno, dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk menyatakan bahwa 27 anggota PSW Tanjungpinang memiliki legal standing untuk meminta pertanggungjawaban dan memperjuangkan hak mereka atas kegagalan keberangkatan ke Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026.

“Jadi, legal standing 27 anggota PSW dari Tim Kota Tanjungpinang sangat jelas. Mereka secara resmi tercatat sebagai bagian dari kontingen Provinsi Kepulauan Riau yang dikirim untuk mengikuti Pesparawi Nasional,” tegas Reno saat konferensi pers di Tanjungpinang, Minggu (16/8/2026).

Salinan Surat Panitia Pemberangkatan Kontingen Pesparawi Daerah (LPPD) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 34/Pan/LPPD-Kepri/VI/2026 tertanggal 4 Juni 2026, yang mencantumkan daftar nama peserta dan Tim Kota Tanjungpinang yang berjumlah 30 orang. (SK)

Salah satu dokumen yang menjadi perhatiannya adalah surat Lembaga Pengembangan Paduan Suara Gerejawi (LPPD) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 28/LPPD-Kepri/V/2026 tertanggal 19 Mei 2026. Surat tersebut ditujukan kepada peserta dan paduan suara wanita (PSW) terkait pelaksanaan Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat, pada 24–29 Juni 2026.

Dalam surat tersebut secara jelas tercantum Paduan Suara Wanita (PSW) sebagai peserta yang akan mewakili Provinsi Kepulauan Riau. Surat itu juga menyebut PSW sebagai salah satu peserta yang akan tampil dalam Pesparawi Nasional XIV di Manokwari.

Dokumen lainnya berupa surat Panitia Pemberangkatan Kontingen Pesparawi Daerah (LPPD) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 34/Pan/LPPD-Kepri/VI/2026 tertanggal 4 Juni 2026. Surat tersebut ditujukan kepada PSW dan Paduan Suara Pria (PSP) dalam rangka pelepasan kontingen Pesparawi Provinsi Kepulauan Riau.

Surat itu sekaligus mencantumkan agenda pelepasan kontingen serta menyebut PSW sebagai bagian dari kontingen Pesparawi Provinsi Kepri yang akan mengikuti kegiatan di Papua Barat.

Selain surat resmi dari LPPD dan panitia pemberangkatan, terdapat pula daftar nama peserta dan Tim Kota Tanjungpinang yang berjumlah 30 orang. Dalam daftar tersebut tercantum nama anggota PSW serta sejumlah pengurus dan pelatih yang tergabung dalam tim pendukung kontingen.

Menurut Reno, rangkaian dokumen tersebut memperlihatkan adanya hubungan resmi antara anggota PSW Tanjungpinang dengan kontingen Pesparawi Provinsi Kepri. Karena itu, pihaknya menilai tidak tepat apabila keberadaan mereka sebagai peserta atau bagian dari kontingen dipersoalkan ketika mereka menuntut hak atas kegagalan keberangkatan.

Surat Lembaga Pengembangan Paduan Suara Gerejawi (LPPD) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 28/LPPD-Kepri/V/2026 tertanggal 19 Mei 2026. Surat tersebut mencantumkan Paduan Suara Wanita (PSW) sebagai peserta yang akan mewakili Provinsi Kepulauan Riau terkait pelaksanaan Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat, pada 24–29 Juni 2026. (SK)

“Dokumen-dokumen ini menunjukkan bahwa mereka bukan pihak yang tidak berkaitan dengan kegiatan. Mereka tercatat sebagai peserta dan bagian dari kontingen yang dipersiapkan untuk berangkat ke Pesparawi Nasional,” ujarnya.

Legal standing tersebut juga diperkuat dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 026/SKK-PID/CHENO-LF/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026. Dalam surat itu, para pemberi kuasa memberikan kewenangan kepada Reno Maratur Munthe untuk mengambil langkah hukum terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan/atau tindak pidana maupun perbuatan melawan hukum lainnya yang diduga dilakukan oleh pihak yang berkaitan dengan pemberangkatan kontingen.

Surat kuasa tersebut memberikan kewenangan kepada kuasa hukum untuk, antara lain, membuat dan mengirimkan somasi, teguran hukum, permohonan serta laporan kepada kepolisian maupun instansi terkait, menghadirkan dan memberikan keterangan kepada lembaga negara, mengajukan bukti dan saksi, serta melakukan mediasi maupun langkah hukum lain yang diperlukan.

Reno mengatakan, dasar pemberian kuasa tersebut berkaitan langsung dengan kegagalan keberangkatan dan persoalan yang dialami para anggota PSW dalam pelaksanaan Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026.

Dengan adanya dokumen-dokumen tersebut, pihaknya memastikan tuntutan yang diajukan 27 anggota PSW Tanjungpinang tidak berdiri tanpa dasar. Mereka memiliki dokumen yang menunjukkan proses keikutsertaan, penetapan sebagai bagian dari kontingen, hingga pemberian kuasa untuk memperjuangkan hak secara hukum.

“Jadi, kami memiliki dasar dari dokumen dokumen resmi. Mulai dari surat LPPD, surat panitia pemberangkatan, daftar nama peserta dan tim, sampai surat kuasa dari para anggota PSW,” kata Reno.

Ia menegaskan, pihaknya tidak sedang mempermasalahkan keberadaan PSW Tanjungpinang dalam kontingen, melainkan meminta adanya pertanggungjawaban atas persoalan yang menyebabkan mereka tidak dapat mengikuti agenda nasional yang telah dipersiapkan selama ini.

“Yang kami perjuangkan adalah hak para peserta yang sudah dipersiapkan dan secara administratif tercatat sebagai bagian dari kontingen Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.

Reno menambahkan, seluruh dokumen tersebut akan menjadi bagian dari bahan hukum yang disiapkan apabila proses penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan titik temu.

Dengan demikian, menurutnya, pihak PSW Tanjungpinang siap mempertanggungjawabkan setiap langkah hukum yang ditempuh berdasarkan dokumen dan bukti yang mereka miliki.

(Tigor Raja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *