TANJUNGPINANG – Proses eksekusi rumah yang menjadi tempat tinggal Sulaiman Arofi di Tanjungpinang menyisakan sejumlah pertanyaan. Sulaiman mempertanyakan dasar, administrasi, hingga tahapan eksekusi yang menurutnya perlu mendapat penjelasan dari Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang.
Dengan wajah terlihat sedih, Sulaiman menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah awak media di Tanjungpinang, Kamis (13/8/2026). Ia mengaku khawatir kehilangan rumah yang selama ini ditempati bersama keluarga setelah ditetapkan sebagai objek eksekusi dan lelang.
Berdasarkan Penetapan Ketua PA Tanjungpinang Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.TPI tanggal 25 September 2025, rumah tersebut menjadi objek dalam proses eksekusi. Namun, sebagai Termohon Eksekusi, Sulaiman mengaku menemukan sejumlah hal yang menurutnya perlu diklarifikasi.
Salah satu yang dipertanyakannya adalah keberadaan perkara Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.TPI dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Ia mengaku pada 26 Juni 2026 mendapat informasi dari petugas PTSP, Ketua Panitera dan Tim IT PA Tanjungpinang bahwa perkara tersebut disebut tidak tercatat atau tidak terinput dalam SIPP.
“Berdasarkan informasi yang saya terima, perkara tersebut disebut tidak tercatat atau terinput dalam SIPP. Ini yang menjadi pertanyaan dan menimbulkan kecurigaan,” kata Sulaiman.
Menurutnya, persoalan tersebut menimbulkan keraguan mengenai kejelasan administrasi dan transparansi proses hukum yang berkaitan langsung dengan rumah tempat tinggalnya bersama keluarga.
“Hal-hal tersebut menimbulkan keraguan yang wajar bagi saya mengenai keabsahan dan transparansi proses hukum yang berkaitan langsung dengan hak atas tempat tinggal saya dan keluarga,” ujarnya.
Sulaiman kemudian membeberkan kronologi perkara. Menurut dia, perkara awal Nomor 1/Pdt.G.S/2023/PA.TPI telah diputus melalui putusan perdamaian pada 25 Januari 2024. Sementara permohonan eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PA.TPI disebut telah dicabut pada 11 Juli 2024 setelah ditolak Ketua PA Tanjungpinang.
Selanjutnya, menurut Sulaiman, diajukan permohonan sita eksekusi Hak Tanggungan (HT) baru dengan Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.TPI. Proses tersebut meliputi tahapan aanmaning pada 26 Februari 2025, pemanggilan kedua pada awal Maret 2025, hingga pelaksanaan sita eksekusi pada Mei 2025.
Namun, Sulaiman mengaku tidak pernah menerima ataupun menandatangani Surat Penetapan Sita Eksekusi sebelum adanya penyampaian secara lisan dari pihak PA Tanjungpinang.
“Saya tidak pernah menerima atau menandatangani Surat Penetapan Sita Eksekusi sebelum pernyataan lisan dari Ketua Pengadilan Agama pada awal Maret 2025 bahwa rumah akan disita eksekusi,” ungkapnya.
Ia juga mempersoalkan penyerahan Berita Acara Sita Eksekusi. Menurutnya, salinan dokumen tersebut tidak diberikan langsung saat pelaksanaan sita pada Mei 2025, melainkan baru diterima sekitar empat jam kemudian setelah diminta secara langsung.
Selain itu, Sulaiman menyebut rumah yang menjadi objek perkara tidak dipasangi papan atau plang sita saat pelaksanaan sita eksekusi.
Hal lain yang dipertanyakannya adalah perbedaan format penulisan nomor perkara pada sejumlah dokumen. Ia menemukan beberapa bentuk penulisan, yakni 1/Pdt.Eks. H.T/2025/PA.TPI, 1/Pdt.Eks. HT/2025/PA.TPI, dan 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.TPI.
“Saya mempertanyakan mengapa terdapat perbedaan penulisan nomor perkara pada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses tersebut. Saya berharap hal ini dapat dijelaskan secara resmi,” katanya.
Sulaiman juga menyebut bahwa pada Desember 2025, PA Tanjungpinang telah menyampaikan informasi bahwa rumah tersebut akan dilelang berdasarkan Penetapan Ketua PA Tanjungpinang Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.TPI tanggal 25 September 2025.
Atas sejumlah persoalan tersebut, Sulaiman meminta Ketua PA Tanjungpinang memberikan klarifikasi tertulis dan salinan dokumen resmi terkait proses eksekusi. Dokumen yang dimintanya antara lain Penetapan Sita Eksekusi, Berita Acara Sita Eksekusi, bukti setor panjar biaya eksekusi atau PNBP, serta riwayat perkara, riwayat keuangan elektronik dan status registrasi perkara dalam SIPP.
“Saya meminta Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang memberikan klarifikasi tertulis serta salinan resmi dokumen terkait, termasuk Penetapan Sita Eksekusi, Berita Acara Sita Eksekusi, bukti setor panjar biaya eksekusi dan riwayat perkara dalam SIPP,” tegasnya.
Berbagai pertanyaan tersebut membuat Sulaiman meminta proses eksekusi rumahnya dijelaskan secara terbuka. Ia menegaskan, persoalan ini bukan sekadar menyangkut sebuah rumah, tetapi juga hak dirinya dan keluarga serta kepastian proses hukum yang sedang dihadapinya.
“Harus jelas dan transparan karena menyangkut hak saya dan keluarga atas tempat tinggal serta proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Sulaiman.
(red)






