Wabup Lingga: THR ASN Tetap Dibayar, Ditargetkan Cair Pertengahan April 2026

Lingga63 Dilihat

LINGGA – Polemik belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lingga akhirnya mendapat respons tegas dari pemerintah daerah. Isu yang ramai diperbincangkan di media sosial hingga warung kopi itu memicu keresahan di kalangan PNS maupun PPPK.

Keresahan tersebut muncul karena hak ASN yang seharusnya diterima sejak akhir 2025 belum juga terealisasi. Informasi yang beredar secara masif di platform digital semakin memperkeruh suasana, membuat para pegawai mempertanyakan kepastian pembayaran THR dan TPP.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Lingga, Novrizal, memberikan penjelasan langsung saat memimpin apel Senin pagi di halaman Kantor Bupati Lingga, 6 April 2026. Ia menegaskan bahwa THR atau gaji ke-14 merupakan hak ASN yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.

“THR adalah kewajiban pemerintah daerah dan hak ASN. Ini tetap menjadi prioritas kami untuk diselesaikan,” tegasnya.

Novrizal mengungkapkan, dirinya bersama Bupati, Sekretaris Daerah, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan rapat internal guna mencari solusi atas keterlambatan tersebut. Berdasarkan laporan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pembayaran THR tidak sepenuhnya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), melainkan juga bergantung pada kemampuan fiskal daerah.

“Kondisi fiskal kita memang terbatas, sehingga terjadi keterlambatan. Namun kami pastikan, hak ASN tetap akan dibayarkan,” jelasnya.

Ia pun memastikan bahwa penyaluran THR ditargetkan mulai direalisasikan pada minggu kedua hingga minggu ketiga April 2026.

“Kami sudah menyiapkan langkah-langkah strategis. Insyaallah pada minggu kedua hingga ketiga April, THR sudah mulai disalurkan kepada seluruh ASN,” ujarnya, yang disambut tepuk tangan peserta apel.

Selain itu, Novrizal juga menjamin bahwa pembayaran gaji ke-13 ke depan tidak akan mengalami keterlambatan seperti yang terjadi saat ini.

Di sisi lain, ia mengingatkan seluruh ASN agar tetap menjaga kinerja dan disiplin kerja di tengah tantangan fiskal daerah. Ia menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

“Tantangan kita ke depan cukup berat. Aturan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen. Bahkan daerah dengan PAD besar pun harus menyesuaikan,” ujarnya.

Novrizal juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lingga tidak menjadikan pemutusan hubungan kerja PPPK sebagai opsi utama dalam menekan belanja pegawai.

“PHK bukan solusi utama. Itu pilihan terakhir. Kami lebih fokus pada evaluasi kinerja dan peningkatan disiplin ASN,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat turut berdampak pada kondisi keuangan daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah dituntut lebih kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menjaga keseimbangan fiskal dan memenuhi kewajiban kepada pegawai.

Dengan penegasan tersebut, Pemkab Lingga berharap keresahan ASN dapat mereda, sembari menunggu realisasi pembayaran THR dalam waktu dekat.

(Taufik/Lingga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *