Meski Perda SOTK Belum Disahkan, Lis Tetap Lantik Pejabat Pemko Tanjungpinang Januari 2026

Tanjungpinang412 Dilihat

TANJUNGPINANG – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, memastikan pelantikan pejabat eselon Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang tetap akan dilaksanakan pada Januari 2026, meskipun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) belum disahkan DPRD.

Keputusan itu diambil menyusul belum rampungnya pembahasan Ranperda SOTK yang telah diajukan Pemko ke DPRD sejak Oktober 2025 lalu.

“Hasil diskusi dengan Wakil Wali Kota, pelantikan pejabat eselon akan dilaksanakan pada Januari 2026,” tegas Lis saat ditemui sejumlah wartawan di KM 14, Tanjungpinang, Sabtu (27/12/2025).

Penegasan serupa sebelumnya juga disampaikan Lis dalam acara Sembang Berbenah Bersama Wali Kota Tanjungpinang yang digelar di Food Court A8 Pinang Harmoni Square, Jalan D.I. Panjaitan KM 7, Tanjungpinang, pada 23 Desember.

Lis tak menutupi kekecewaannya atas lambannya pembahasan Ranperda SOTK di DPRD. Menurutnya, pengesahan Perda SOTK dinilai krusial sebagai dasar perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) dan upaya efisiensi anggaran.

Lis mengatakan ia sebenarnya sudah merencanakan pelantikan pejabat baru Pemko Tanjungpinang, pada Agustus atau September 2025. Karena sesuai aturan, kepala daerah sudah dapat melakukan rotasi pejabat dalam waktu enam bulan sejak pelantikan.

Lis mengaku sengaja menunda pelantikan pejabat eselon karena ia ingin melakukan rotasi jabatan setelah perubahan SOTK, dengan harapan DPRD dapat segera menuntaskan pembahasannya.

“SOTK baru kami ajukan Oktober, dengan harapan bisa disahkan paling tidak awal Desember 2025, sehingga pelantikan dapat dilakukan pertengahan atau akhir Desember,” ujar Lis dengan nada kesal.

Namun hingga akhir Desember, Ranperda SOTK belum juga dibahas tuntas. Kondisi ini membuat ia memutuskan untuk  tetap melantik pejabat eselon, meski Perda SOTK belum disahkan.

Meski demikian, Lis masih berharap DPRD dapat segera menyelesaikan pembahasan Perda SOTK baru, pada pekan pertama Januari 2026.
“Kalau tidak rampung juga, saya tetap melantik pejabat eselon pada pekan kedua Januari 2026,” tegasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, Pemko Tanjungpinang merencanakan penggabungan sembilan OPD menjadi empat OPD, serta penggabungan dua bagian di Sekretariat Daerah, sebagai bagian dari penataan birokrasi dan efisiensi.

Adapun OPD yang akan digabung dalam usulan SOTK baru tersebut, yakni:
1.Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan

3. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

4. Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah

5. Bagian Pembangunan dengan Bagian Perekonomian di Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang

(Tr/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *