Zona Hijau Covid-19, Pemkab Bintan Perbolehkan Warga Salat Berjemaah di Masjid

Tanjungpinang
Apri di pelabuhan Bulang Linggi dalam upaya pencegahan virus corona

Tanjungpinang – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covdi-19 Kabupaten Bintan yang bekerjasama dengan Pemda stempat mampu menekan angka penyebaran virus corona di daerah destinasi wisata manca negara itu.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 yang juga Bupati Bintan Apri Sujadi mengatakan hingga hari ini pasien postif corona di Bintan berjumlah 2 orang. Yakni 1 dinyatakan sembuh setelah dilakukan perawatan, dan satunya lagi meninggal dunia.

Bupati Apri saat memberi arahan kepada tim gugus tugas Covid-19

Apri menyebutkan dengan kondisi tersebut Bintan berada di zona hijau penanganan Covid-19. Dengan status zona hijau itu, Bupati Apri telah menerbitkan surat edaran untuk pengaktifan kembali seluruh masjid, termasuk salat berjamaah.

Terkait salat Idul Fitri 1441 Hijriah atau salat Ied, Apri mempersilahkan seluruh masjid untuk melaksanakannya namun harus dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Bupati Apri Sujadi saat beristirahat disela-sela pelaksanaan tugas pencegahan Covid-19

“Kita sudah imbau melalui surat edaran 451.2/SETDA/377 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2020 M, untuk mengaktifkan seluruh masjid di Bintan, termasuk kegiatan salat berjamaah. Namun bagi yang melaksanakan salat berjemaah seperti salat led diminta untuk tetap mematuhi protokol penanganan Covid-19,” ujarmya di Bintan, Senin (18/5/2020).

Adapun protokol kesehatan tersebut yaitu sebelum masuk masjid diwajibkan pemeriksaan suhu tubuh dan mencuci tangan serta pakai masker. Kemudian setiap jamaah diminta untuk membawa sajadah masing-masing dan tetap menjaga jarak satu sama lainnya saat pelaksanaan salat Ied.

Surat edaran bupati bintan

Terhadap warga dari luar Bintan, Bupati Apri Sujadi mengatakan tidak ada larangan untuk melakukan salat led di sejumlah masjid di Bintan. “Tidak ada larangan datang ke Bintan, apalagi untuk beribadah. Silahkan datang termasuk salat led di Bintan yang penting ikuti anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan,” Apri menegaskan.

Apri menambahkan bahwa daerahnya (Bintan) sangat terbuka untuk semua orang termasuk dari luar daerah Bintan. Hanya saja, kata Apri, karena saat ini ditengah pandemi Covid-19, setiap orang harus melalui protokol kesehatan, jika bepergian apalagi ke luar-masuk daerah.

“Di masa pandemi, kami hanya mengoptimalkan pengawasan yang tertuang dalam protokol kesehatan. Semua itu untuk kebaikan semua untuk memutus rantai penyebaran virus,” kata Apri.

Surat himbauan bupati bintan kepada sleuruh camat, lurah dan kades

Dengan pengawasan yang ketat, menurut Apri, pihaknya ingin memastikan setiap warga yang masuk ke Bintan dalam keadaan sehat sehingga tidak menularkan virus ke warga lainnya.

Dirinya juga telah menginstruksikan para camat hingga lurah dan kepala desa untuk aktif melakukan pencegahan Covid-19 dalam upaya memberikan perlindungan kepada warga.

Penegasan itu tertuang dalam surat himbauan nomor 360/BPBD/256 kepada seluruh Camat, Lurah dan Kades se-Kabupaten Bintan, tertanggal 15 Mei 2020.

Dalam kesempatan tersebut, Apri juga mengimbau agar warga asal Bintan yang berada di berbagai daerah di Indonesia, seperti Batam dan Pekanbaru hingga Jakarta, tidak mudik atau pulang kampung dalam perayaan Idul Fitri. “Ini untuk kebaikan kita semua, kebaikan bersama,” ujarnya.

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini