Apri Minta Pengelola Hiburan dan Rumah Makan Hormati Bulan Ramadhan

Tanjungpinang

Bintan – Bupati Bintan Apri Sujadi menghimbau masyarakat Kabupaten Bintan agar saling menghormati dan memberikan rasa aman dan nyaman selama bulan suci Ramadhan 1439 H.

Agar berjalan tertib, Kabag Kesra Setda Bintan Lukman, mengatakan Pemerintah Kabupaten Bintan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 460/Kesra/2018 tentang Himbauan Penertiban Dalam Rangka Bulan Suci Ramadhan 1439 H.

Menurutnya, SE itu telah disampaikan kepada para Camat, Satpol PP dan seluruh pengusaha. “Ada beberapa anjuran untuk dipatuhi bersama. Seperti aktivitas hiburan diperbolehkan buka mulai pukul 21.00 s/d pukul 01.00 Wib,” ujarnya di Kantor Bupati Bintan, Selasa (22/5) pagi.

Dalam surat itu, para pemilik/pengelola tempat hiburan umum, hotel dan rumah makan/warung, dihimbau agar tidak membuka usahanya secara transparan selama Ramadan.

“Ini untuk saling menghargai dan mengormati agar tidak mengganggu orang-orang yang menjalankan ibadah puasa,” kata Bupati Apri,” Nanti kita minta Satpol PP yang melakukan pengawasan di lapangan.”

Selain nengatur jam buka tempat hiburan, kata Lukman, seluruh pimpinan perusahaan juga diwajibkan memberikan waktu bagi karyawannya yang beragama Islam untuk menjalankan ibadah sholat di waktu-waktu tertentu.

Bagi pemilik hotel atau wisma diminta agar mengimbau tamu-tamunya yang menginap untuk dapat menjaga kesopanan, etika pergaulan dan bertingkah laku yang baik serta berpakaian sopan baik di dalam maupun ketika keluar hotel.

“Kita himbau untuk bersikap toleran serta bijaksana guna menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa” tutupnya. (tr/mcb)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini