Berstatus Zona Merah Covid-19, Rahma Imbau Warga Tanjungpinang Tetap Ibadah di Rumah

Tanjungpinang
    Rahma saat penyerahan bantuan kepada warga terdampak covid-19

Tanjungpinang – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengimbau masyarakat untuk tetap melaksanakan ibadah di rumah masing-masing selama masa pandemi Covid-19. Hal itu mengingat kota Tanjungpinang yang masih berstatus zona merah.

Sejauh ini belum ada kebijakan yang menjadi rujukan untuk pelaksanaan ibadah salat berjemaah di Tanjungpinang, selama masa pandemi Covid-19.

Rahma menjelaskan di masa pandemi Covid-19, dan hingga saat ini Pemerintah Kota Tanjungpinang masih tetap berpegang pada surat edaran menteri agama, edaran gubernur, dan tausiyah dari MUI, yang memberi pengecualian pelaksanaan ibadah salat berjamaah untuk wilayah kondisi penyebaran Covid-19 terkendali.

“Artinya, MUI memperbolehkan sholat berjamaah untuk wilayah zona hijau. Sedangkan Kota Tanjungpinang masih ditetapkan Kementerian Kesehatan sebagai zona merah. Jadi, sesuai edaran, pelaksanaan sholat tetap dilakukan di rumah masing-masing,” kata Rahma saat rapat koordinasi di ruang rapat Engku Raja Hamidah, Lantai III, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (18/5/2020).

Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama LAM Kota Tanjungpinang, MUI Provinsi Kepulauan Riau, MUI Kota Tanjungpinang, Polres Tanjungpinang, dan sejumlah pimpinan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan se-Kota Tanjungpinang melaksanakanan rapat koordinasi terkait surat edaran aktivitas bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Sementara itu, MUI Provinsi Kepulauan Riau, Edi Safrani menegaskan bahwa fatwa MUI itu tidak berlaku merata untuk seluruh kabupaten dan kota di provinsi Kepri. Dalam fatwa MUI itu menyebutkan bawa bagi daerah-daerah yang terkendali dari Covid-19, maka silakan melaksanakan sholat lima waktu dan lainnya, termasuk sholat Idul Fitri dilakukan di lapangan terbuka.

Artinya, fatwa MUI ini tidak berlaku untuk kabupaten dan kota di Provinsi Kepri yang masih berstatus zona merah atau belum terkendali.

Ia mengatakan MUI Kepri tetap mengikuti keputusan pemerintah pusat dan Pemda tentang ketentuan daerah yang masih belum terkendali. Edi pun meminta semua pihak untuk tidak membenturkan MUI dengan pemerintah daerah.

Menurutnya, MUI Kepri tetap mengacu pada keputusan Kementerian Kesehatan tentang pengecualian kabupaten/kota yang berstatus zona merah.

“Maka Kota Tanjungpinang yang masih berstatus zona merah tetap berpedoman pada edaran menteri agama, gubernur, dan pemerintah setempat,” terangnya.

Selanjutnya dari MUI Tanjungpinang Fauzi mengungkapkan pada prinsipnya MUI Tanjungpinang tetap mendukung surat edaran Pemko Tanjungpinang karena sampai saat ini statusnya masih zona merah.

Untuk itu, Fauzi berharap agar Pemko Tanjungpinang memberi perhatian serius kepada kelompok-kelompok atau orang-orang yang saat ini masih berkerumun atau mengadakan karamaian.

“Jadi, jangan sampai terkesan kita hanya mengatur masjid dan rumah ibadah seperti vihara gereja dan lainnya. Sementara ada tempat-tempat keramaian yang lain terkesan diabaikan, padahal di situ juga berpeluang sebagai penyebaran virus corona,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut sejumlah tokoh keagamaan turut menyampai kritikan dan saran tentang penanganan covid-19 di Kota Tanjungpinang. Diantaranya ada yang meminta agar masyarakat dilonggarkan untuk beribadah di rumah ibadah.

Namun demikian, Walikota Tanjungpinang minta seluruh peserta rapat untuk sepakat bahwa pelaksanan ibadah di Tanjungpinang untuk sementara ini belum dapat dilonggarkan.

Rahma kemudian minta para pimpinan agama dan tokoh organisasi keagamaan untuk dapat menyampaikan kepada jemaah bahwa situasi zona merah menjadikan semua pihak untuk dapat menjaga tetap ibadah di rumah.

sumber: diskominfo tpi

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini