Selain HD, Rokok Ilegal PSG juga Marak, Bea dan Cukai Terkesan Tutup Mata

Tanjungpinang392 Dilihat

TANJUNGPINANG – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Tanjungpinang semakin mengkhawatirkan. Selain HD membanjiri pasaran, rokok ilegal merek PSG juga marak diperjualbelikan secara bebas di berbagai warung, kedai kopi, kios kelontong hingga lapak kecil yang tersebar hampir di seluruh wilayah kota.

Dari pantauan di lapangan, rokok PSG dijual secara terang-terangan layaknya rokok legal. Produk tanpa pita cukai itu dipajang di etalase warung berdampingan dengan rokok resmi yang telah memenuhi kewajiban cukai dan pajak. Pemandangan ini dapat ditemukan dengan mudah di lapangan.

Yang lebih mengherankan, para pedagang mengaku tidak pernah mengalami razia maupun penindakan selama menjual rokok ilegal tersebut. Kondisi itu memunculkan kesan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai telah menjadi hal biasa dan berlangsung nyaris tanpa hambatan.

“Sudah lama menjual rokok merek HD dan PSG ini. Sejauh ini belum ada razia atau tindakan dari aparat. Aman-aman saja, Pak,” ujar sejumlah pedagang, Senin (1/6/2026).

Menurut para pedagang, rokok PSG dijual dengan harga antara Rp8.000 hingga Rp10.000 per bungkus. Harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal membuat produk tersebut cepat diterima pasar dan memiliki basis konsumen yang terus bertambah.

“Kalau PSG lumayan laku. Harganya murah, banyak yang cari,” kata seorang pedagang.

Rokok tersebut diperoleh dari distributor yang secara rutin memasok ke warung-warung dan kedai. Awalnya distributor datang menawarkan barang, namun kini pemesanan cukup dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dan barang akan diantar langsung ke lokasi usaha.

Murahnya harga membuat peredaran rokok PSG semakin masif. Sejumlah pedagang mengaku mampu menjual empat hingga lima slop per hari. Dengan satu slop berisi 10 bungkus, satu pedagang dapat menjual sekitar 40 hingga 50 bungkus rokok setiap hari.

Jika jumlah penjualan terjadi di ratusan warung dan kios di Tanjungpinang, maka rokok ilegal yang beredar setiap hari bisa mencapai ribuan bungkus. Nilai perputaran uangnya tentu tidak kecil dan menunjukkan bahwa bisnis rokok ilegal telah berkembang menjadi pasar yang menguntungkan.

Namun di balik keuntungan para pelaku, negara sangat dirugikan. Setiap bungkus rokok ilegal yang terjual, negara mengalami kerugian dari sektor cukai dan pajak. Akibatnya, dana yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, pendidikan, kesehatan, hingga program kesejahteraan masyarakat tidak pernah masuk ke kas negara.

Ironisnya, di saat pemerintah terus berupaya meningkatkan penerimaan negara dan melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor, rokok ilegal justru beredar bebas dan diperjualbelikan secara terbuka. Negara kehilangan miliaran rupiah, sementara para pelaku bisnis rokok ilegal menikmati keuntungan tanpa harus membayar kewajiban.

Maraknya penjualan rokok ilegal secara terbuka menjadi tanda tanya terkait keseriusan aparat untuk menindaknya. Sebab, produk tanpa pita cukai itu dapat ditemukan dengan mudah di berbagai sudut Kota Tanjungpinang, tanpa adanya penindakan terhadap jaringan pemasok maupun distributornya.

Dari berbagai informasi, rokok ilegal PSG juga dipasok dari Batam yang didistribusikan ke berbagai daerah di provinsi Kepri. Ke Tanjungpinang disebut melalui jalur laut yang masuk dari perairan kabupaten Bintan.

Publik pun bertanya-tanya bagaimana barang tanpa cukai tersebut dapat melintas dan beredar secara masif tanpa terdeteksi atau tanpa adanya tindakan dari aparat Bea dan Cukai.

Semestinya Bea dan Cukai sebagai garda terdepan pengawasan lalu lintas barang dapat memetakan jalur distribusi, mengidentifikasi pemasok, hingga membongkar jaringan yang memasukkan rokok ilegal ke Tanjungpinang. Sebab, distribusi dalam skala besar tidak mungkin terjadi tanpa rantai pasok yang terorganisir.

Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang taat aturan dan menjual produk legal harus bersaing dengan rokok murah yang tidak dibebani cukai maupun pajak sebagaimana mestinya.

Karena itu, masyarakat mendesak aparat Bea dan Cukai serta penegak hukum lainnya untuk membongkar seluruh jaringan pemasok, distributor hingga aktor utama yang menikmati keuntungan dari bisnis rokok ilegal tersebut.

Jika peredaran rokok ilegal HD dan PSG terus dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya kebocoran penerimaan negara, melainkan juga wibawa hukum. Publik pun mempertanyakan sejauh mana negara hadir dalam menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri.

Hingga berita ini dipublikasikan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Bea dan Cukai Batam maupun Bea dan Cukai Tanjungpinang terkait maraknya peredaran rokok ilegal merek HD dan PSG yang dijual secara terbuka di Tanjungpinang.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *