TANJUNGPINANG – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmasyah menegaskan bahwa karcis parkir bukan sekadar bukti pembayaran, melainkan instrumen pengawasan. Petugas parkir resmi wajib memberikan karcis kepada pemilik kendaraan yang mengunakan jasa parkir. Jika tidak, maka pungutan tersebut dianggap ilegal.
“Pungutan jasa parkir tanpa karcis adalah llegal, warga atau pengguna jasa parkir diminta untuk tidak membayarnya,” tegas Lis kepada media, Jumat (20/6/2025).
Ia pun menginstruksikan Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap petugas parkir yang melanggar aturan tersebut.
“Kita tidak ingin warga dirugikan dan Tanjungpinang kehilangan pendapatan. Maka, karcis parkir adalah bagian dari sistem yang harus ditegakkan,” ujarnya.
Kepada Warga Tanjungpinang, Wali Kota Lis Darmansyah, juga mengimbau agar meminta karcis resmi kepada petugas parkir ketika menggunakan layanan parkir. Imbauan ini merujuk langsung pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa setiap transaksi parkir tanpa karcis dianggap tidak sah.
“Kalau tidak ada karcis, tidak usah bayar. Ini bukan sekadar imbauan, tapi sudah diatur dalam Perda. Jadi masyarakat punya hak untuk menolak membayar jika tidak diberi karcis,” Lis kembali menegaskan.
Lis mengatakan penertiban parkir merupakan bagian dari upaya pembenahan sistem perparkiran yang terus digencarkan oleh Pemko Tanjungpinang. Lis menilai, sistem parkir yang tertib dan transparan sangat penting untuk mencegah kebocoran pendapatan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita ingin tutup semua celah kebocoran PAD, salah satunya dari sektor parkir. Sistemnya harus diperbaiki, dan partisipasi masyarakat sangat penting. Cukup dengan satu tindakan kecil: minta karcis setiap kali parkir,” jelasnya.
Bagian dari Gerakan Tanjungpinang Berbenah
Lis menegaskan penertiban parkir ini merupakan bagian dari Gerakan Tanjungpinang Berbenah, slogan yang diusung Lis sejak kembali menjabat sebagai wali kota di periode kedua. Fokus gerakan ini mencakup penataan kawasan kota, revitalisasi pasar, hingga pembenahan sistem pelayanan publik.
“Parkir mungkin terlihat sepele, tapi dari situ wajah kota kita tercermin. Kalau sistem kecil seperti ini bisa tertib, maka pembangunan besar akan lebih mudah dijalankan,” pungkas Lis.
(red)






