ANAMBAS – Bupati Kepulauan Anambas Aneng menghadiri konferensi pers Operasi Laut Gabungan terkait pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis Ketamin HCl seberat 800 kilogram di perairan Kepulauan Anambas. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Lancang Kuning, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Batam, Selasa (1/9/2026).
Kehadiran Bupati Aneng menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, sekaligus memperkuat sinergi lintas instansi dalam menjaga keamanan wilayah perairan Anambas yang berbatasan langsung dengan jalur pelayaran internasional.
Konferensi pers tersebut memaparkan keberhasilan operasi gabungan yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepulauan Riau dalam mengungkap penyelundupan 800 kilogram Ketamin HCl yang diangkut menggunakan Kapal Fuchangxing 1.
Dalam kegiatan itu, Bupati Aneng mengikuti pemaparan mengenai rangkaian pengungkapan kasus, mulai dari hasil analisis atas kasus penyelundupan Ketamin sebelumnya hingga proses pemantauan, pengejaran dan intersep terhadap kapal yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika internasional.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., dalam konferensi pers tersebut menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini semakin menegaskan bahwa Kepulauan Riau merupakan wilayah yang aman dan kondusif, termasuk bagi pelaku usaha dan kegiatan investasi.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung investasi, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sepanjang seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, perdagangan gelap, penyelundupan dan berbagai aktivitas ilegal harus ditindak tegas.
Operasi pengungkapan tersebut bermula dari hasil analisis terhadap kasus penyelundupan Ketamin seberat 1,3 ton di wilayah Berakit. Dari analisis dan pemantauan yang dilakukan aparat, muncul dugaan adanya kapal lain yang membawa narkotika, salah satunya Kapal Fuchangxing 1. Informasi tersebut kemudian diperkuat melalui penyelidikan BNN RI.
Hasil penyelidikan menunjukkan Kapal Fuchangxing 1 merupakan kapal tipe General Cargo berbendera Kongo yang sebelumnya pernah menggunakan bendera Taiwan dan diketahui beberapa kali berganti nama. Kapal tersebut juga jarang bersandar di dermaga dan diduga menggunakan modus pengambilan barang melalui mekanisme ship to ship.
Melalui pemantauan pergerakan kapal menggunakan sistem Automatic Identification System (AIS), pada 19 Agustus 2026 Kapal Fuchangxing 1 diketahui bertemu dengan Kapal MISI di perairan Vietnam. Saat pertemuan berlangsung, sistem AIS kedua kapal dilaporkan tidak aktif sehingga menimbulkan dugaan adanya aktivitas yang berupaya menghindari pemantauan.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan intersep terhadap Kapal Fuchangxing 1 dan Kapal MISI. Tim yang mengejar Fuchangxing 1 terdiri dari personel BNN RI, Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan Kapal BC 30005 dari Dermaga 99. Sementara tim lainnya mengejar Kapal MISI dari Dermaga Letung menggunakan Kapal BC 30002.
Keberhasilan operasi tersebut menjadi bukti pentingnya soliditas dan kolaborasi antarinstansi dalam menghadapi ancaman kejahatan narkotika transnasional. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memberikan dukungan terhadap langkah aparat dalam mempersempit ruang gerak sindikat narkotika yang memanfaatkan jalur perairan.
Ke depan, sinergi antarlembaga diharapkan terus diperkuat untuk menjaga keamanan wilayah perairan, memberikan rasa aman kepada masyarakat, mempertahankan iklim investasi yang kondusif, serta melindungi generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
(red)






