ANAMBAS – Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M., memimpin rapat pembahasan Rancangan Keputusan Bupati tentang Penggunaan Pakaian Dinas Tertentu bagi Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishublh) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Media Center Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Pasir Peti, Selasa (1/9/2026).
Dalam arahannya, Sahtiar menegaskan bahwa penyusunan pengaturan mengenai pakaian dinas tertentu harus terlebih dahulu mengacu pada ketentuan yang menjadi dasar hukumnya. Pemerintah daerah, kata dia, tetap harus memperhatikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, termasuk ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, pemerintah daerah tidak dapat membuat pengaturan yang bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Namun, apabila regulasi memberikan ruang bagi daerah untuk melakukan penyesuaian atau inovasi, ruang tersebut dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan daerah.
“Kalau mempunyai kewenangan pada daerah untuk melakukan inovasi sendiri, membuatkan ini jadi kebebasan, tidak menjadi keharusan,” ujar Sahtiar.
I
a menjelaskan, apabila penggunaan pakaian dinas tertentu merupakan kewenangan daerah, pengaturannya sebaiknya bersifat pilihan atau fleksibel. Dengan demikian, ketentuan tersebut tidak serta-merta menjadi kewajiban yang harus diterapkan dalam seluruh kondisi.
Sahtiar juga meminta agar tim pembahas memastikan terlebih dahulu apakah sudah terdapat surat edaran, peraturan, maupun ketentuan lain yang secara khusus mengatur penggunaan pakaian dinas tertentu. Jika sudah ada, ketentuan tersebut harus menjadi rujukan dalam penyusunan Rancangan Keputusan Bupati.
Sebaliknya, apabila belum terdapat aturan yang secara khusus mengatur kebutuhan tersebut, pemerintah daerah dapat menyusun pengaturan dengan tetap melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi. Praktik yang diterapkan daerah lain juga dapat menjadi bahan pertimbangan.
Namun, penyesuaian yang dilakukan pemerintah daerah harus tetap berada dalam koridor hukum. Selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, pemerintah daerah dapat mengatur penggunaannya sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas.
Pembahasan kemudian difokuskan pada kebutuhan penggunaan pakaian dinas tertentu di Dishublh dan BPBD. Kedua perangkat daerah tersebut memiliki karakteristik pekerjaan yang tidak seluruhnya dilakukan di dalam ruangan sehingga kebutuhan pakaian dinas perlu disesuaikan dengan kondisi tugas di lapangan.
Sahtiar meminta agar opsi penggunaan pakaian dinas tetap dicantumkan secara jelas dalam rancangan keputusan. Menurutnya, pilihan tersebut penting agar pegawai dapat menggunakan pakaian yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan dan kondisi pelaksanaan tugas.
Ia mencontohkan adanya pegawai yang menjalankan pekerjaan administratif di kantor, sementara sebagian lainnya harus melaksanakan tugas tertentu di lapangan. Perbedaan karakteristik pekerjaan tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan pengaturan pakaian dinas.
Selain itu, rapat juga membahas kemungkinan penggunaan pakaian dinas tertentu dalam kegiatan atau kondisi khusus. Apabila terdapat kegiatan tertentu yang membutuhkan pakaian berbeda, ketentuannya dapat dimasukkan dalam pengaturan agar pelaksanaannya tetap memiliki dasar yang jelas.
Dalam pembahasan tersebut juga muncul opsi memberikan dua pilihan pakaian dinas. Sahtiar meminta agar opsi tersebut tetap dipertahankan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan dapat mendukung pelaksanaan tugas.
Menurutnya, fleksibilitas diperlukan agar aturan yang ditetapkan tidak justru menyulitkan pegawai dalam menjalankan tugas. Namun, fleksibilitas tersebut tetap harus memiliki batas dan dasar hukum yang jelas.
Sahtiar menekankan bahwa pengaturan yang telah ditetapkan nantinya harus dapat diterapkan secara konsisten oleh perangkat daerah. Karena itu, setelah keputusan bupati ditetapkan, diperlukan komitmen seluruh perangkat daerah untuk melaksanakan ketentuan tersebut sesuai aturan.
Ia berharap pembahasan Rancangan Keputusan Bupati tersebut menghasilkan pengaturan yang jelas, sederhana, dan mudah diterapkan. Di sisi lain, substansinya tetap harus sejalan dengan ketentuan pemerintah pusat dan memberikan ruang penyesuaian terhadap kebutuhan daerah.
Dengan demikian, penggunaan pakaian dinas tertentu di Dishublh dan BPBD diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas secara tertib, tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kalau ingin lebih tajam dan bernuansa berita media online, judulnya juga bisa dibuat: “Sekda Anambas: Pakaian Dinas Boleh Berinovasi, Tapi Jangan Langgar Aturan Mendagri”.






