Batam menjadi salah satu kota di Provinsi Kepulauan Riau yang mengalami perubahan besar. Kota Batam sekarang menjadi pusat perdagangan dan industri yang maju.
Salah satu faktor utama yang mendorong pertumbuhan ekonomi kota ini adalah pembangunan area industri yang direncanakan dan terintegrasi.
Kebijakan desentralisasi yang diterapkan di Batam menjadi salah satu kota industri terbesar di Indonesia yang sudah mengubah kota ini secara signifikan. Kebijakan ini memberi pemerintah daerah kewenangan lebih luas untuk mengelola dan mengembangkan kawasan industri sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal.
Pembangunan kawasan industri di Batam dimulai sejak tahun 1970-an, ketika pemerintah menetapkan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone dan Free Port). Dengan adanya kebijakan ini menarik investasi asing dan lokal untuk mendirikan pabrik dan fasilitas produksi.
Beberapa kawasan industri seperti Batamindo, Muka Kuning, dan Kabil mulai berkembang menampung berbagai perusahaan dari sektor elektronik, manufaktur, dan perakitan telah berhasil menarik investor asing maupun dimestik untuk berinvestasi. Adanya kawasan industri ini membuka ribuan lapangan kerja baru bagi masyarakat lokal maupun pendatang yang meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Tingkat pengangguran terbuka (TPT) Kota Batam mencapai 11,64 persen pada tahun 2021, turun menjadi 9,56 persen pada tahun 2022, turun kembali 8,14 persen pada tahun 2023, dan pada tahun 2024 menjadi 7,68 menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Namun tingkat pengangguran terbuka di daerah Kota Batam masih memiliki tingkat pengangguran yang paling tinggi setiap tahunnya dibandingkan rata-rata TPT di derah lain Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Distribusi pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat serta peningkatan kinerja sektor industri pengolahan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang semakin berkembang merupakan faktor utama dalam penurunan tingkat pengangguran.
Menurunnya tingkat pengangguran dan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat menunjukkan keberhasilan desentralisasi dalam pembangunan kawasan industri Batam. Sumber daya manusia lokal telah ditingkatkan melalui program pelatihan kerja dan sertifikasi keterampilan yang dirancang oleh pemerintah daerah, pengelola kawasan industri, dan lembaga pendidikan.
Pada pengelolahan pembangunan kawasan Industri sesuai dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Ketentuan Bangunan di Kota Batam menjadi dasar hukum desentralisasi. Walikota yang berwenang menerbitkan surat izin bekerja para pelaku teknis pembangunan dan menetapkan kebijaksanaan terhadap lingkungan khusus atau lingkungan yang dikhususkan dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah dengan mempertimbangkan keserasian lingkungan dan keamanan negara.
Hubungan pemerintah daerah dengan tingkat pengangguran berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 pada pasal 12 tentang Pemerintahan Daerah yang memiliki kewenangan dalam pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, dan perluasan kesempatan kerja. Hal ini tertuang dalam lampiran undang-undang tersebut yang merinci pembagian urusan pemerintahan bidang tenaga kerja.
Pemerintah provinsi berperan dalam penetapan kebijakan, pengawasan, dan koordinasi antar kabupaten/kota, sementara pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab dalam implementasi program-program ketenagakerjaan di tingkat lokal.
Kawasan industri Batam dirancang untuk mencapai konsep Kota Madani dengan memperhatikan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Pemerintah daerah menetapkan kebijakan pembangunan berkelanjutan dengan mewajibkan setiap kawasan industri memiliki fasilitas pengolahan limbah, ruang terbuka hijau, dan program pengembangan masyarakat sekitar. Kota Batam mengutamakan pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan berfokus pada kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan kawasan industri harus diiringi dengan upaya untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan. Pengusaha dan pemerintah harus bekerja sama untuk mengembangkan industri yang ramah lingkungan, seperti penggunaan energi terbarukan dan pengelolaan limbah yang efektif.
Pembangunan kawasan industri di Batam mendorong pertumbuhan ekonomi per kapita masyarakat. Batam memiliki potensi untuk menjadi kota madani yang maju secara ekonomi dan memiliki kehidupan yang berkelanjutan dan sejahtera bagi penduduknya.
Penting bagi semua pemangku kepentingan untuk bekerja sama untuk membuat lingkungan yang kondusif untuk investasi sambil tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, Batam dapat berfungsi sebagai contoh bagi wilayah lain dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Penulis: Megawati Romaulina Napitupulu
Jurusan: Ilmu Pemerintahan
Fakultas: Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Mahasiswa: Universitas Maritim Raja Ali Haji
Mata kuliah: Desentralisasi dan Reformasi Teritorial