BATAM – Seorang warga Tanjungpinang, Pangihutan, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan ke Polsek Bengkong setelah mengalami kerugian saat memesan kamar penginapan melalui aplikasi RedDoorz di Kota Batam.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Permohonan Pengaduan dan Perlindungan Hukum yang diterbitkan Polsek Bengkong, Minggu (14/6/2026) malam. Pengaduan tercatat dengan Nomor Laporan Informasi (LI) Nomor: LI/154/VI/RES.1.24./2026/Reskrim.
Dalam keterangannya kepada polisi, Pangihutan mengaku memesan kamar di salah satu penginapan di kawasan Bengkong Indah, Kota Batam, melalui platform pemesanan akomodasi RedDoorz, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Setelah memesan kamar melalui aplikasi RedDoorz, saya melakukan pembayaran sebesar Rp118.293 melalui aplikasi DANA sesuai nominal yang tertera dalam pemesanan,” ujar Pangihutan dalam laporannya.
Sekitar pukul 19.39 WIB, Pangihutan mendatangi lokasi penginapan untuk melakukan proses check-in. Namun setibanya di lokasi, ia diarahkan untuk menghubungi nomor telepon yang tertera di depan penginapan.
“Sesampai di lokasi penginapan, saya diarahkan untuk menghubungi nomor yang tertera di depan penginapan. Saat menghubungi nomor tersebut, saya diminta mengirimkan bukti pemesanan dan bukti transfer melalui WhatsApp,” ungkapnya.
Tidak lama kemudian, pihak yang mengaku terkait dengan penginapan mengirimkan daftar harga kamar dan meminta pembayaran tambahan sebesar Rp82.000.
Menurut penjelasan yang diterimanya, tambahan biaya tersebut terdiri dari kekurangan biaya kamar sebesar Rp32.000 dan uang deposit sebesar Rp50.000 yang disebut harus dibayarkan sebelum proses check-in dilakukan.
Karena percaya dengan informasi yang diberikan, Pangihutan kemudian mentransfer uang sebesar Rp82.000 melalui aplikasi DANA ke rekening tujuan Bank Mega atas nama MN (inisial), sebagaimana tercantum dalam bukti transfer yang juga dilampirkan pelapor.
Namun setelah transfer dilakukan, nomor yang bersangkutan tidak lagi dapat dihubungi. Upaya komunikasi yang dilakukan korban juga tidak mendapatkan respons.
Akibat kejadian tersebut, Pangihutan mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp200.293, yang merupakan total pembayaran awal dan pembayaran tambahan yang telah ditransfer.
“Setelah saya mentransfer uang tambahan sebesar Rp82.000, nomor yang bersangkutan tidak bisa lagi dihubungi. Akibat kejadian tersebut, saya mengalami kerugian sebesar Rp200.293,” kata Pangihutan.
Selain kerugian finansial, ia juga mengaku mengalami dampak psikologis akibat peristiwa tersebut, termasuk terganggunya waktu istirahat yang mempengaruhi kondisi kesehatannya.
“Saya juga mengalami kerugian immateriil karena kondisi terlantar yang berujung pada tekanan psikologis dan berdampak pada kesehatan akibat kurangnya waktu istirahat,” tuturnya.
Atas kejadian itu, Pangihutan telah menyerahkan berkas permohonan pengaduan dan perlindungan hukum kepada Polsek Bengkong. Ia berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut pihak yang diduga terlibat dalam aksi penipuan tersebut.
Peristiwa tersebut turut mendapat perhatian OLS, warga Tanjungpinang, yang meminta pemerintah daerah, pelaku usaha pariwisata, dan aparat penegak hukum di Kota Batam mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat, agar tidak ada lagi korban selanjutnya.
“Kami berharap Wali Kota Batam, Dinas Pariwisata Kota Batam, PHRI, serta aparat penegak hukum khususnya Polresta Barelang dan Polsek Bengkong dapat menindak tegas oknum-oknum nakal yang merugikan wisatawan,” ujarnya kepada suluhkepri.com, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, kejadian serupa tidak boleh terus berulang karena berpotensi mencoreng citra Batam sebagai salah satu kota tujuan wisata. Ia menegaskan perlindungan terhadap hak-hak konsumen dan wisatawan harus menjadi perhatian serius pemerintah dan pihak terkait agar masyarakat tetap merasa aman dan tidak ragu berkunjung ke Batam.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penginapan maupun pihak yang disebut dalam laporan terkait dugaan penipuan tersebut.
Kasus ini kini berada dalam penanganan Polsek Bengkong untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Media ini juga masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
(red)






