ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) akhirnya angkat bicara terkait isu miring yang berkembang mengenai pengelolaan anggaran publikasi dan kerja sama media. Isu tersebut menuding adanya ketidaktransparanan, intervensi politik dari lingkaran Bupati Anambas, hingga tuduhan penyalahgunaan anggaran publikasi media.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Diskominfotik Anambas, Japrizal, menyampaikan klarifikasi melalui siaran pers resmi tertanggal 18 Juni 2025, yang salinanya, juga diterima suluhkepri.com. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan anggaran publikasi media dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Diskominfotik bekerja sesuai dengan koridor aturan dan prinsip akuntabilitas. Kami menjalankan tugas secara proporsional tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” ujar Japrizal, dalam keterangan tertulisnya, dikutip, Jumat (20/6/2025).
Japrizal menjelaskan bahwa proses seleksi dan penentuan media partner dilakukan berdasarkan kriteria objektif, seperti kapasitas media, jangkauan audiens, serta rekam jejak dan kontribusi media tersebut terhadap penyebaran informasi publik.
“Penentuan langganan dan advertorial disesuaikan dengan kebutuhan serta berdasarkan identifikasi dan inventarisasi media yang dilakukan secara berkala,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam setiap keputusan pengalokasian anggaran publikasi, tidak ada unsur politis. Sebab, kerjasama media berdasarkan standar, bukan kepentingan politik
“(Jadi) tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penentuan alokasi anggaran publikasi,” tegas Japrizal.
Lebih lanjut, Japrizal mengungkapkan bahwa pengelolaan kerja sama media dilakukan dalam semangat kemitraan yang sehat dan bertanggung jawab. Seluruh proses administrasi, kata dia, terdokumentasi dengan baik dan siap diaudit kapan saja.
Terkait efisiensi anggaran tahun 2025, ia menyebutkan bahwa Pemkab Anambas memang melakukan penyesuaian anggaran di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk pada pos belanja publikasi media. Dari sebelumnya Rp3,4 miliar, anggaran dipangkas 50 persen menjadi Rp1,7 miliar.
“Efisiensi ini berdampak pada keterlambatan pembayaran kepada media partner, terutama untuk bulan Februari hingga Mei. Namun seluruh kewajiban akhirnya dapat diselesaikan pada bulan Juni, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa pengalokasian anggaran publikasi dilakukan secara proporsional, berdasarkan volume dan kebutuhan pemberitaan dari masing-masing media. Pemkab Anambas, menurutnya, tetap membuka ruang kemitraan selama media memenuhi standar dan persyaratan yang telah ditetapkan.
“Kerja sama ini dijalin untuk mendukung visi misi kepala daerah dalam mewujudkan program ‘Energi Baru Anambas Maju’. Media adalah mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi yang membangun,” kata Jeprizal.
Diakhir keterangannya, Japrizal meminta semua pihak, khususnya media, agar tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik. Ia mengimbau agar pemberitaan tidak bersifat tendensius dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan. Namun penyampaian informasi ke publik harus berdasarkan fakta dan menghindari pembentukan opini yang menyesatkan,” pungkasnya.
(Latif/Anambas)






